![]() |
| Dugaan Penipuan Berkedok Munas dan Pengadaan Seragam LPI TIPIKOR Indonesia, Oknum Mengaku Wanhat Dipertanyakan |
zonapasundan.com,- Cirebon //Dugaan praktik penipuan mencuat terkait agenda Musyawarah Nasional (Munas) dan pengadaan seragam anggota LPI TIPIKOR Indonesia hingga 2 Mei 2026. Kegiatan yang dijanjikan tersebut dinilai tidak memiliki kejelasan arah serta tidak disertai tembusan atau laporan resmi kepada jajaran kepengurusan.
Seorang oknum berinisial (WG), yang disebut-sebut mengaku sebagai Wanhat DPP LPI TIPIKOR Indonesia, diduga menjadi pihak yang mengoordinasikan pengumpulan dana dari anggota dengan dalih kebutuhan Munas dan pengadaan seragam organisasi.
Namun, sejumlah anggota mulai mempertanyakan keabsahan kegiatan tersebut karena tidak dilengkapi dengan surat keputusan resmi organisasi maupun laporan pertanggungjawaban. Beberapa anggota dari DPC Kabupaten Kuningan, DPC Kabupaten Subang, dan DPC Kabupaten Cirebon mengaku telah diminta sejumlah uang, tetapi hingga kini belum ada kejelasan terkait pelaksanaan Munas maupun realisasi pembuatan seragam.
“Tidak ada arahan yang jelas dan tidak ada tembusan resmi hingga Mei 2026 sejak tahun 2025. Kami tidak mengetahui kelanjutan dana yang sudah dikumpulkan,” ungkap salah satu anggota yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah pihak mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPI TIPIKOR Indonesia untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan yang melibatkan oknum tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan anggota serta nama baik organisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari oknum yang bersangkutan maupun dari pihak DPP LPI TIPIKOR Indonesia. Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan kerugian lebih luas di kalangan anggota.
Secara hukum, penipuan merupakan tindakan menggunakan kebohongan atau tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri secara tidak sah, yang dapat merugikan pihak lain, baik secara materi maupun nonmateri.
Di Indonesia, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal ini menjerat pelaku yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu, memberi utang, atau menghapus piutang.
Selain itu, terdapat beberapa pasal lain yang berkaitan, di antaranya:
Pasal 379 KUHP tentang penipuan dengan pemberatan,
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,
Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang mengatur penipuan dalam transaksi elektronik, serta
Ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) sebagai pembaruan dari aturan sebelumnya.
Unsur utama delik penipuan terletak pada adanya upaya menggerakkan orang lain melalui kebohongan atau tipu daya. Tindak pidana ini termasuk delik umum, sehingga dapat diproses tanpa laporan korban dalam kondisi tertentu.
Tim Investigasi DPC LPI TIPIKOR Cirebon Raya Wanardi/CS
Amad Ma’muri
