![]() |
| Nekat Terlibat Aksi Anarkis, M.F.N.A Pelaku Kerusuhan Cikapayang Kini Berhadapan dengan Hukum |
zonapasundan.com,- Bandung //Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang merusak fasilitas umum dan mengganggu keamanan masyarakat. Komitmen tersebut dibuktikan dengan penetapan M.F.N.A. sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran fasilitas umum di kawasan Jalan Cikapayang (Perempatan Cikapayang Pasupati), Kota Bandung, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Satgas Gakkum Polda Jabar mengamankan yang bersangkutan sesaat setelah kejadian, disertai rangkaian pemeriksaan intensif.
Tersangka M.F.N.A., seorang pelajar laki-laki kelahiran Bandung tahun 2007 yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bandung, diduga berperan aktif dalam aksi anarkis dengan melakukan provokasi terhadap massa serta melempari pos polisi dan videotron hingga menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas umum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang jenis Tramadol. Penanganan terkait temuan tersebut kini ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jabar sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka. Barang bukti tersebut antara lain satu helm warna putih dengan stiker bertuliskan “JARINGAN KONSPIRASI SEL-SEL API”, satu tas warna biru berisi syal, charger handphone, kunci gembok rumah, stiker bertuliskan “Pelajar Pembangkang 1-3-1-2 Students Antifascist”, serta dompet warna cokelat berisi uang tunai Rp15.000.
Dari hasil pendataan di lokasi kejadian, aksi tersebut mengakibatkan kerugian material berupa satu unit videotron terbakar, satu pos polisi gatur hangus, serta kerusakan pada fasilitas lampu lalu lintas (traffic light).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 dan/atau Pasal 309 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan lanjutan, analisis rekaman CCTV, serta ekstraksi barang bukti elektronik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” ujar Hendra, Minggu (3/5/2026).
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik dan mengancam ketertiban umum. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara, namun harus dilakukan secara tertib dan sesuai koridor hukum.
“Ketika penyampaian aspirasi berubah menjadi tindakan anarkis, perusakan, pembakaran, hingga membahayakan keselamatan masyarakat, maka aparat penegak hukum akan bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
![]() |
| Nekat Terlibat Aksi Anarkis, M.F.N.A Pelaku Kerusuhan Cikapayang Kini Berhadapan dengan Hukum |
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terprovokasi serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan melanggar hukum. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan aspirasi secara damai.
Polda Jabar kembali mengingatkan bahwa setiap bentuk provokasi, perusakan, maupun pembakaran fasilitas umum akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar

