![]() |
| Ciptakan Ketertiban Lalu Lintas, Polres Cianjur Amankan 46 Motor Berknalpot Brong |
zonapasundan.com,- Cianjur //Polres Cianjur kembali menggelar operasi gabungan rutin penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Kegiatan berlangsung di depan Mako Polres Cianjur, Jalan KH Abdullah Bin Nuh No. 83, Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 46 kendaraan bermotor roda dua yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas.
Operasi gabungan ini melibatkan 60 personel yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Cianjur, Ipda Gingin Ginanjar, S.Pd., M.M., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya rutin untuk menindak penggunaan knalpot brong sekaligus pelanggaran lalu lintas lainnya.
"Hari ini kami melaksanakan kegiatan penertiban knalpot brong dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. Dari hasil operasi, terdapat 46 kendaraan yang kami tindak. Sebanyak 30 kendaraan menggunakan knalpot brong, sedangkan 16 kendaraan lainnya melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, pelat nomor kendaraan, dan pelanggaran lainnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, kendaraan yang menggunakan knalpot brong dikenakan sanksi berupa penahanan kendaraan. Kendaraan tersebut baru dapat diambil kembali setelah pemilik mengganti knalpot brong dengan knalpot standar atau orisinal sesuai ketentuan.
"Untuk knalpot brong, kami melakukan penarikan kendaraan. Kendaraan bisa diambil kembali setelah knalpot brong diganti dengan knalpot orisinal," jelasnya.
Menurut Ipda Gingin, secara keseluruhan kegiatan penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan maupun tindak pidana.
Ia juga menyebutkan bahwa operasi kali ini merupakan kegiatan penertiban yang ke-108.
Ia menambahkan, jumlah pelanggaran yang ditemukan saat ini mengalami penurunan dibandingkan pelaksanaan operasi sebelumnya.
"Alhamdulillah ada peningkatan kesadaran masyarakat. Kali ini hanya 46 kendaraan yang ditindak, sedangkan pada operasi sebelumnya jumlah pelanggar bisa mencapai 80 hingga 100 kendaraan," katanya.
![]() |
| Ciptakan Ketertiban Lalu Lintas, Polres Cianjur Amankan 46 Motor Berknalpot Brong |
Di akhir keterangannya, Ipda Gingin mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan berkendara yang sesuai, serta tidak menggunakan knalpot brong.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama tertib berlalu lintas. Lengkapi surat-surat kendaraan, gunakan perlengkapan keselamatan, dan jangan menggunakan knalpot brong karena selain menimbulkan kebisingan, juga dapat mengganggu ketertiban masyarakat serta berpotensi memicu konflik di lingkungan," pungkasnya.
Harry

