TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Diduga Jadi Korban TPPO, Kuasa Hukum Suami PMI Asal Cianjur Lapor Bareskrim dan Desak Kemenlu RI

zonapasundan.com,- Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, Jawa Barat. Sang suami, yang didampingi oleh kuasa hukum Niko Apriliandi, SH dan tim, melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk segera memulangkan korban dari Timur Tengah.

PMI tersebut diberangkatkan secara unprosedural oleh oknum penyalur ilegal ke luar negeri dan kini dilaporkan berada di Kota Abha, Arab Saudi—tidak sesuai dengan perjanjian awal untuk bekerja di Oman. Sejak keberangkatan, korban tidak mendapat perlakuan layak dan mengaku mengalami berbagai bentuk tekanan dan eksploitasi.

Dilaporkan ke Bareskrim dan Kemenlu

"Pada 15 Juli 2025 kami sudah melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri. Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri RI agar segera membantu proses pemulangan korban," ujar Niko Apriliandi, SH kepada media, Rabu (30/07/2025).

Namun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari kedua instansi tersebut.

Berawal dari Janji Palsu

Kasus ini bermula pada 1 Februari 2025, ketika korban PMI dijanjikan akan bekerja di Oman oleh seorang perempuan berinisial ANS. Sebelumnya, PMI dijemput oleh AGS—warga Cibeber, Cianjur—dan kemudian dibawa ke Sukabumi untuk bertemu SMI, yang juga merupakan bagian dari jaringan pemroses. PMI lalu diinapkan di sebuah villa milik ANS di kawasan Puncak Cipanas, sebelum akhirnya diberangkatkan ke luar negeri.

"Faktanya, korban dipekerjakan di Arab Saudi tanpa kejelasan dokumen dan kontrak yang sah. Hal ini jelas menyalahi aturan dan masuk dalam kategori TPPO," tegas Niko.

PMI Alami Kekerasan dan Tak Digaji

Lebih memperihatinkan lagi, PMI mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi selama bekerja. Dalam pernyataan tertulis dan video yang dibuat korban, terdapat sejumlah aduan serius:

1. Awalnya dijanjikan bekerja bersama dua orang lain, namun kenyataannya bekerja sendiri.

2. Korban mengalami kekerasan dari anak majikan yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ).

3. Gaji terus diundur sejak kedatangannya tanggal 12, bahkan hingga hampir 3 bulan belum dibayar.

4. Korban tidak dapat pulang karena ditahan oleh majikan dan diminta membayar sejumlah uang sebagai "ganti rugi".

Desakan Serius untuk Pemulangan

"Kami mendesak pemerintah pusat dan instansi terkait, terutama Kepolisian RI dan Kemenlu, agar bertindak cepat membantu pemulangan PMI ke Indonesia. Korban sudah sangat tidak betah dan dalam kondisi tertekan," tutup Niko Apriliandi, SH.

(Tim Red)

Type above and press Enter to search.