![]() |
Guru Madrasah Jawa Barat Tuntut Kenaikan Golongan: Mengejar Kesetaraan dengan ASN |
Sejumlah guru madrasah di Provinsi Jawa Barat yang telah memperoleh SK Inpassing mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera memberlakukan kenaikan pangkat dan golongan secara berkala, setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka menilai, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kenaikan golongan bagi guru madrasah yang sudah sertifikasi maupun memiliki SK Inpassing.
Evan Kurniawan, salah seorang guru madrasah asal Kota Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2011 hingga kini, banyak guru pemegang SK Inpassing masih berada di golongan III A tanpa kenaikan berkala. Kondisi ini, menurutnya, sangat merugikan para guru karena tidak sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
“Guru madrasah berharap Kementerian Agama segera memberlakukan pembayaran Inpassing sesuai masa kerja, sekaligus adanya kenaikan golongan berkala,” ujar Evan.
Ia menambahkan, sistem Inpassing di Kementerian Agama seharusnya disamakan dengan Inpassing di Kementerian Pendidikan. Di Kementerian Pendidikan, masa kerja guru dihitung dan berpengaruh pada kenaikan pangkat maupun golongan secara berkala.
“Selama ini Kementerian Agama hanya memberikan tunjangan, tetapi masa kerja dihitung nol tahun. Padahal kenyataannya, banyak guru sudah mengabdi puluhan tahun. Bahkan, pangkat dan golongan di Kementerian Agama tidak pernah naik, berbeda dengan di Kementerian Pendidikan,” tegasnya.
Para guru madrasah juga mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang dapat mengakomodasi aspirasi mereka, khususnya bagi guru yang telah memperoleh SK Inpassing sejak 2011 hingga 2024.
![]() |
Guru Madrasah Jawa Barat Tuntut Kenaikan Golongan: Mengejar Kesetaraan dengan ASN |
(Nana Nuryadin)