TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Usut Tuntas Dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Asal Cianjur Jawabarat, Kuasa Hukum Suami PMI Lapor Bareskrim Polri dan Desak Kemenlu RI.


zonapasundan.com,- PMI Asal Cianjur Jawabarat Berharap ingin kepulangan Ke Indonesia Semenjak Dirinya diberangkat Oleh Oknum Pemroses/Sponsor dengan cara Unprosedural Ke Negara Timur Tengah, Pihak Suami PMI Yang didampingi Kuasa Hukum Niko Apriliandi.SH Dan Tim Menuntut Pertanggungjawaban secara Hukum Kepada Pihak Oknum Pemroses atau Penyalur Ilegal Agar segera Dipulangkan kembali Ke Tanah Air.

Terbaru, Kuasa Hukum Niko Apriliandi.SH. Sudah Melaporkan Kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana PPO Bareskrim Polri.

” Kami Selaku Kuasa Hukum dari Suami PMI Sudah Melaporkan Perkara ini Ke Bareskrim Polri Tanggal 15 Juli 2025 agar segera Ditindak secara Hukum Kepada Oknum Pemroses atau Penyalur yang tidak bertanggungjawab dan Unprosedural. Sekaligus Kami Juga sudah mengirimkan Surat Kepada Kementrian Luar Negeri RI Agar segera Dibantu Untuk Proses Pemulangan PMI Yang bersangkutan Dikarenakan Pihak Pemeroses atau Penyalur Tidak Bertanggungjawab Untuk Proses Pemulangan.”

Namun sampai saat ini Kami Masih Menunggu Untuk Perkembangan Selanjutnya baik dari Bareskrim Polri maupun Dari Kemenlu RI. Ujar Kuasa Hukum Niko Apriliandi.SH.

Sebelumnya pada tanggal 10 Maret 2025 PMI Awalnya akan diberangkatkan Bekerja atau dijanjikan bekerja Ke Negara Oman Oleh Oknum Pemeroses yang mengaku bernama Sdri. (ANS) Dan dipertemukan dengan Orang  Oman di Villa Puncak Cipanas sebelum terjadi pemberangkatan “

Bahwa awal mulanya orang yang mengaku bernama Sdr. (AGS) Bertempat tinggal di Cibeber Kabupaten Cianjur Sekaligus Mengantarkan PMI Untuk bertemu dengan (SMI) Pemeroses dari Sukabumi yang keduanya mengantarkan PMI Kerumah atau Villa Sdri. (ANS) Sekira Pada Tanggal 1 Februari 2025. 

Masih Dikatakannya “ Bahwa Faktanya ternyata PMI Dipekerjakan diluar Negeri yaitu di Kota Abha Saudi Arabia dan tidak sesuai dengan Perjanjian awal yang seharusnya bekerja di Oman.

Hal Yang sama Juga disampaikannya “ Bahwa Korban PMI Sudah membuat Pernyataan Tertulis dan Video yang pada intinya mengadukan Keluhan Diantaranya “ 1. Awalnya dijanjikan Bekerja 3 (Tiga) Orang ternyata hanya bekerja sendiri. 2. Adanya ODGJ (Orang dalam gangguan jiwa ) anak majikannya yang selalu menyiksa PMI Dengan dilempari Barang-Barang. 3. Gaji Yang selalu diundur dari tanggal kedatangan yaitu tanggal 12, Bahkan Hampir selama 3 Bulan Tidak Dibayar Gajih Sama sekali, dan PMI Tidak Bisa Pulang  Ke Indonesia karena ditahan oleh Majikan dan harus membayar Uang atau Ganti Rugi, Pada kesimpulannya PMI Sangat Tidak Betah dan tidak nyaman untuk pekerjaannya dan ingin pulang Ke Indonesia. Tutur Kuasa Hukum Niko Apriliandi.SH.

Harapan Kami Selaku Kuasa Hukum PMI tentunya berharap Kepada Pemerintah Pusat Juga bekerjasama Dengan Instansi Kepolisian RI Untuk Dibantu Segera Dipulangkan PMI Ke Indonesia.

(Red)

Type above and press Enter to search.