![]() |
Buron Dua Minggu, Pelaku Pencurian Emas Rp165 Juta di Sidangbarang Ditangkap di Subang |
Aksi pencurian terjadi pada tanggal (28/07/2025) ketika suasana toko sedang sepi. Pemilik toko tengah keluar untuk urusan singkat, meninggalkan etalase berisi perhiasan berkilau dan laci uang yang belum terkunci rapat. Kesempatan ini dimanfaatkan RDS yang telah lama mengincar toko tersebut. Ia masuk, membuka etalase, dan menggasak perhiasan emas jenis kalung seberat 154 gram, uang tunai Rp41 juta, serta sebuah ponsel yang sedang dicas di meja.
Barang hasil curian kemudian dijual kepada dua penadah, AB dan E, dengan harga jauh di bawah pasaran. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp165,3 juta. “Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Berkat informasi dan hasil penyelidikan di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga tersangka,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Diltha.
RDS kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara AB dan E dikenakan Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP Juncto Pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polisi juga mengimbau para pemilik toko emas untuk meningkatkan sistem keamanan demi mencegah kejadian serupa.
(Iwan)