TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Kecamatan Cibeber Gelar Penyuluhan Hukum: Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan dan Bebas Korupsi

Yana Mulyana, Kepala Desa Cikondang sekaligus Ketua Apdesi Kecamatan Cibeber
zonapasundan.com,-  Dalam upaya memperkuat pemahaman hukum bagi perangkat desa dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan bebas dari praktik korupsi, Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kecamatan Cibeber mengadakan kegiatan penyuluhan hukum untuk seluruh aparatur dan lembaga desa di wilayahnya.

Kegiatan ini digelar di Aula Desa Gor Cikondang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, dan diikuti oleh berbagai unsur kelembagaan desa seperti kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, operator desa, ketua BUMDes, serta pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) dari seluruh desa yang ada di Kecamatan Cibeber.

Libatkan Lintas Sektor, Tegaskan Posisi Hukum Pemerintahan Desa

Ketua Apdesi Kecamatan Cibeber, Yana Mulyana, saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa penyuluhan ini merupakan respon atas berbagai tantangan dan potensi tumpang tindih peran antar-lembaga yang kini berkembang di tingkat desa.

"Kami khawatir akan terjadinya benturan hukum di kemudian hari, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, BUMDes, dan koperasi. Oleh karena itu, kami merasa penting untuk mengundang narasumber yang kompeten agar seluruh aparatur desa memahami dengan baik posisi dan kewenangannya masing-masing," ujar Yana, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Cikondang.

Dalam acara tersebut, Apdesi menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Cianjur, yakni Kasi Intelijen, Bapak Angga, dan Camat Cibeber, Indra Sunggara, S.IP., M.Si, untuk memberikan pemaparan mengenai kerangka hukum tata kelola desa, potensi penyimpangan, serta sanksi hukum atas penyalahgunaan wewenang.

Yana menambahkan, salah satu isu yang menjadi perhatian dalam diskusi adalah kejelasan posisi hukum Koperasi Merah Putih (KMP) yang kini aktif mengelola kegiatan ekonomi di beberapa desa, dan terkadang bersinggungan langsung dengan kewenangan pemerintah desa maupun BUMDes.

“Kami ingin tahu batas-batasnya secara hukum. Apakah peran KMP ini tumpang tindih dengan tugas desa atau tidak. Ini penting supaya ke depan tidak terjadi kesalahpahaman atau pelanggaran hukum yang tidak disengaja,” tegas Yana.

Cegah Potensi Konflik dan Penyimpangan

Kasi Intel Kejari Cianjur dalam penyuluhannya mengingatkan seluruh peserta agar selalu mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap penggunaan anggaran, termasuk yang dikelola oleh BUMDes atau koperasi desa. Ia juga menegaskan bahwa setiap tindakan administrasi dan keuangan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Sementara itu, Camat Cibeber, Indra Sunggara, dalam arahannya menyatakan apresiasi atas inisiatif Apdesi dan menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk preventif agar perangkat desa tidak tersandung masalah hukum akibat ketidaktahuan terhadap regulasi yang berlaku.

Bangun Kesadaran Hukum Sejak Dini

Penyuluhan ini berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab yang melibatkan para peserta dari berbagai desa. Pertanyaan-pertanyaan mencakup mulai dari pengelolaan dana desa, pertanggungjawaban keuangan lembaga, hingga batasan hukum dalam kerjasama antara desa dan pihak ketiga seperti koperasi.

Yana Mulyana berharap kegiatan ini dapat menjadi awal dari kesadaran hukum yang lebih kuat di kalangan aparatur desa.


Kami tidak ingin ada satu pun perangkat desa yang bekerja dalam ketidakpastian hukum. Dengan kegiatan ini, kami ingin seluruh kepala desa, pengurus BUMDes, dan koperasi memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta potensi konsekuensi hukum atas setiap kebijakan yang diambil,” pungkasnya.

(Iwan)

Type above and press Enter to search.