TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Kepala Desa Sirnagalih, H. Sugilar, Raih Dua Piagam Penghargaan Bergengsi dari Kemenkumham dan Mahkamah Agung

Kepala Desa Sirnagalih, H. Sugilar, Raih Dua Piagam Penghargaan Bergengsi dari Kemenkumham dan Mahkamah Agung
zonapasundan.com, – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kepala Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, H. Sugilar, S.Pd.I. Ia berhasil meraih dua piagam penghargaan bergengsi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia serta Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada tahun 2025 ini.

Piagam pertama yang diterima H. Sugilar adalah Surat Keterangan Telah Mengikuti Peacemaker Training. Penghargaan ini dikeluarkan bersama oleh Kemenkumham RI dan Mahkamah Agung RI pada 13 Juni 2025 dengan Nomor PHN.5-HN.04.03-561 dan Nomor 266/HM.00/BUA.6/HK2.4/VII/2025. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan bahwa Kepala Desa Sirnagalih telah mengikuti serta menyelesaikan pelatihan khusus dalam rangkaian Peacemaker Justice Award 2025, sebuah program nasional yang bertujuan membentuk pemimpin masyarakat sebagai penengah (mediator) dalam penyelesaian konflik di tingkat akar rumput.

Kepala Desa Sirnagalih, H. Sugilar, Raih Dua Piagam Penghargaan Bergengsi dari Kemenkumham dan Mahkamah Agung
Selanjutnya, piagam kedua yang diterima H. Sugilar adalah Sertifikat Non Litigation Peacemaker (NL.P) dengan Nomor PHN-1368.HN.04.03 Tahun 2025. Sertifikat ini dikeluarkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham pada 21 Agustus 2025. Sertifikat tersebut diberikan setelah H. Sugilar dinyatakan lulus dalam Peacemaker Training, sehingga ia berhak menggunakan identitas non-akademik "NL.P" di belakang namanya. Gelar ini menunjukkan kompetensi dalam bidang penyelesaian sengketa non-litigasi, yang lebih mengedepankan perdamaian daripada jalur hukum formal.

Dalam keterangannya, H. Sugilar menyampaikan rasa syukur dan harapannya agar penghargaan tersebut dapat membawa manfaat luas, bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga masyarakat Desa Sirnagalih.

Kepala Desa Sirnagalih, H. Sugilar, Raih Dua Piagam Penghargaan Bergengsi dari Kemenkumham dan Mahkamah Agung
“Alhamdulillah, piagam ini bukan hanya penghargaan pribadi, tetapi juga motivasi untuk terus menghadirkan penyelesaian masalah secara damai di tengah masyarakat Sirnagalih. Saya berharap, budaya damai ini bisa benar-benar tertanam dan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Cianjur,” ujarnya.

Penghargaan ini menunjukkan peran penting kepala desa dalam membangun iklim sosial yang harmonis. Seorang kepala desa tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin pemerintahan tingkat desa, tetapi juga dituntut mampu menjadi mediator yang bijak dalam meredam konflik sosial, sengketa keluarga, maupun permasalahan antarwarga. Dengan adanya kompetensi tambahan sebagai Non Litigation Peacemaker, H. Sugilar semakin memperkuat kapasitasnya dalam menjalankan peran tersebut.

Kehadiran tokoh desa yang memiliki kemampuan mediasi sangat dibutuhkan, mengingat masyarakat di tingkat desa seringkali menghadapi berbagai permasalahan hukum sederhana yang dapat diselesaikan tanpa harus masuk ke jalur pengadilan. Program Peacemaker Justice yang digagas oleh Kemenkumham dan Mahkamah Agung ini menjadi salah satu terobosan dalam mendekatkan layanan penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal.

Dengan raihan dua piagam bergengsi ini, Desa Sirnagalih diharapkan mampu menjadi role model desa damai di Kabupaten Cianjur, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat budaya hukum yang humanis, sederhana, dan menjunjung tinggi asas kekeluargaan.

(Iwan)

Type above and press Enter to search.