zonapasundan.com,- Sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar kegiatan pelatihan dan pembinaan bagi para pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Aula Kantor Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Krisyanto, S.TP., M.Si, mengatakan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk membekali para pengelola BUMDes dengan wawasan dan keterampilan yang lebih luas, terutama dalam hal kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga, guna memperluas akses pasar serta mengembangkan usaha desa secara inovatif dan berkelanjutan.
Kita ingin membuka wawasan para pengelola BUMDes agar tidak hanya sibuk menjual produk di lingkungan desa saja. Mereka harus mulai memikirkan akses pasar yang lebih luas agar tidak terjadi kesamaan produk antar desa. Kuncinya adalah kolaborasi dan kemitraan,” ujarnya kepada media.
Dendi juga menjelaskan bahwa pengurus BUMDes harus memiliki jiwa kewirausahaan dan tidak boleh berasal dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karena memiliki peran sebagai pengawas. Meski demikian, ketua RT atau tokoh masyarakat lain diperbolehkan menjadi pengurus selama memenuhi kualifikasi dan tidak melanggar regulasi.
Sesuai aturan, yang penting pengurus BUMDes bukan dari unsur BPD. Kalau ketua RT ingin jadi pengurus BUMDes, diperbolehkan selama ia mampu menjalankan usaha dengan baik,” jelasnya.
Pelatihan ini diikuti oleh 330 peserta yang merupakan pengurus aktif dan calon pengurus BUMDes dari 94 desa yang tersebar di 9 kecamatan, yaitu Cibeber, Cilaku, Cianjur, Gekbrong, Warungkondang, Haurwangi, Karangtengah, Ciranjang, dan sekitarnya.
Lebih lanjut, Dendi menekankan pentingnya pengelolaan BUMDes yang akuntabel dan sesuai dengan regulasi. Mengingat BUMDes mengelola dana publik yang bersumber dari keuangan negara, maka harus dikelola secara transparan.
Kami selalu tekankan bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara baik dan sesuai aturan. Jika pengurus mengalami kebingungan, kami selalu membuka ruang konsultasi agar tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui penguatan kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia desa yang inovatif dan adaptif terhadap tantangan zaman.
(Iwan)