![]() |
Desa Jambudipa Gelar Musrenbangdes, Bahas Rencana Pembangunan Tahun Anggaran 2025 |
Musrenbangdes kali ini dihadiri oleh Kasi PPM Kecamatan Warungkondang, Sriandriyani, SE.MM, Pendamping Desa, Ketua TP PKK Desa Jambudipa Yune, Kepala Desa Jambudipa Deni Rustandi, jajaran BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua Koperasi Merah Putih, serta unsur kelembagaan desa lainnya seperti RT/RW, Karang Taruna, PKK, dan tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan bahwa pembangunan desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga hasil kerja sama seluruh elemen warga.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Jambudipa, Deni Rustandi, menekankan pentingnya Musrenbangdes sebagai agenda rutin tahunan yang menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). RKPDes tersebut akan menjadi acuan utama pembangunan hingga tahun 2030, seiring adanya kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang periode perencanaan pembangunan desa.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa melaksanakan Musrenbangdes sekaligus menyusun RKPDes tahun 2023 sampai 2030. Saat ini kita masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait skala prioritas dana desa, yang semula tujuh item kini menjadi delapan item. Namun kita tetap membuka ruang bagi usulan dari masyarakat, khususnya dari kedusunan di Desa Jambudipa, karena masih ada PR yang belum terselesaikan,” jelas Deni saat diwawancarai awak media.
Lebih lanjut, Deni menambahkan bahwa Musrenbangdes merupakan wadah partisipatif yang memastikan aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam rencana pembangunan. Berbagai kebutuhan mulai dari infrastruktur dasar, pengembangan sektor ekonomi, peningkatan layanan publik, hingga program pemberdayaan masyarakat akan menjadi bahan pembahasan dalam forum tersebut.
“Usulan dari masyarakat adalah hal yang sangat penting. Karena siapa yang lebih tahu kebutuhan di lapangan kalau bukan masyarakat sendiri. Dengan begitu, arah pembangunan desa akan lebih tepat sasaran dan dirasakan langsung manfaatnya oleh warga,” imbuhnya.
Selain membahas prioritas pembangunan, Musrenbangdes juga membentuk tim penyusun RKPDes yang terdiri dari perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat desa, hingga tokoh masyarakat. Tim ini akan bertugas melakukan pencermatan, menyelaraskan daftar program, serta menyesuaikan kebutuhan desa dengan ketersediaan anggaran yang ada.
“Rencana kegiatan dan pembiayaan disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan program. Jadi, setiap usulan masyarakat akan ditampung, dikaji, lalu diprioritaskan sesuai kemampuan anggaran desa maupun kebijakan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Musrenbangdes Jambudipa tahun 2025 diharapkan mampu menghasilkan rencana pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Dengan partisipasi aktif masyarakat, forum ini tidak hanya menjadi agenda formal tahunan, tetapi juga wadah penting bagi terbangunnya kesepahaman antara pemerintah desa dan warganya.
![]() |
Desa Jambudipa Gelar Musrenbangdes, Bahas Rencana Pembangunan Tahun Anggaran 2025 |
Reporter: Iwan

