![]() |
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai |
Sosialisasi ini diikuti 50 peserta, yang terdiri dari 30 peserta asal Kecamatan Cikalongkulon, 10 peserta dari kecamatan lain, serta 10 peserta perwakilan berbagai unsur. Mereka berasal dari kalangan kepala desa, tokoh masyarakat, pemilik toko/warung penjual rokok, distributor, hingga petani dan buruh.
JV Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum, Sari Sri Haryati, SE., M.Si, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha rokok legal.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan peredaran rokok ilegal. Karena hal ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Cikalongkulon, Iyus Yusuf, STP., M.Si, menyambut baik kegiatan ini. Ia berharap sosialisasi dapat menambah wawasan masyarakat mengenai rokok legal dan ilegal.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami berharap informasi ini bisa disebarluaskan kepada lingkungan sekitar,” tandasnya.
Narasumber dari Bea Cukai Bogor, Nurfarijah, menjelaskan berbagai jenis pelanggaran cukai, antara lain: rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, serta rokok bermerek tiruan.
Ia juga memaparkan ketentuan hukum:
“Undang-Undang Cukai No. 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 mengatur bahwa pelanggaran cukai dapat dikenai pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda hingga 20 kali nilai cukai,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, peserta juga diajak mengenali perbedaan pita cukai asli dan palsu serta ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya:
1. Rokok tanpa pita cukai (rokok polos).
2. Rokok dengan pita cukai palsu (cetakannya buram, kertas menggunakan HVS).
3. Rokok dengan pita cukai bekas (tampak cacat atau ditempel tidak rapi).
4. Rokok dengan salah kode personalisasi (nama produsen berbeda antara kemasan dan pita cukai).
5. Rokok dengan salah peruntukan (jumlah batang atau jenis produksi berbeda dengan yang tercantum pada pita cukai).
![]() |
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai |
Kegiatan ini bukan hanya sekadar penyampaian aturan, tetapi juga mengajak peran serta aktif masyarakat sebagai bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
(Zun/Mil)

