TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Bupati Cianjur Sambut 40.000 Pekerja Rentan Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Cianjur Sambut 40.000 Pekerja Rentan Dijamin BPJS Ketenagakerjaan


ZONAPASUNDAN,– CIANJUR || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur terus memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat dengan meluncurkan program Universal Coverage Jamsostek bagi pekerja rentan. Sebanyak 40.000 pekerja sektor informal kini resmi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Launching program bertajuk “Lindungi Pekerja Rentan Cianjur” ini digelar di Pendopo Pancaniti, Jumat (17/10/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Cianjur dr. Mohamad Wahyu Ferdian bersama Wakil Bupati Ramzi Thebe.

Turut hadir jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya Sekretaris Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jawa Barat Kunto Wibowo, serta Kepala Cabang Sukabumi dan Cianjur. Hadir pula unsur Forkopimda, PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial), DPRD, Kejaksaan, Polsek, Camat, BAZNAS, dan Dinas Nakertrans.

Dalam sambutannya, Bupati Mohamad Wahyu Ferdian menegaskan komitmen Pemkab Cianjur untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pekerja informal yang selama ini rentan secara ekonomi dan belum memiliki akses jaminan sosial.

“Kepada masyarakat yang mendaftar atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU (Bukan Penerima Upah), tidak perlu khawatir. Bantuan dari pemerintah, seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), tidak akan hilang atau dihapus,” tegas Bupati Wahyu.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menepis kekhawatiran sebagian masyarakat dan mendorong partisipasi aktif para pekerja rentan mulai dari petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja serabutan agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Cianjur Sambut 40.000 Pekerja Rentan Dijamin BPJS Ketenagakerjaan


Acara peluncuran juga diwarnai dengan penyerahan klaim Jaminan Kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan sosial dalam membantu keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, dilakukan pula penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja rentan sebagai tanda dimulainya pendaftaran massal.

Dengan ditetapkannya Perda Nomor 05 Tahun 2025 ini, Pemkab Cianjur menunjukkan keseriusannya membangun ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan, memastikan tidak ada lagi warga yang bekerja tanpa perlindungan jaminan keselamatan dan kesejahteraan di masa depan.


(Rst)

Type above and press Enter to search.