![]() |
Enam Tersangka Komplotan Pencurian di Toko Elektronik Dirringkus Jajaran Polresta Bandung |
zonapasundan.com,– Bandung // Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko elektronik di wilayah Katapang, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari dua pelaku utama, dua penyedia sarana kejahatan, serta dua penadah barang hasil curian.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, dalam konferensi pers pada Rabu (15/10/2025) menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian yang terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Kami menerima informasi dari Polsek Katapang mengenai dugaan pencurian di salah satu toko elektronik. Setelah tim Inafis Polresta Bandung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan kerusakan pada pintu depan toko dan brankas penyimpanan barang elektronik di dalamnya,” ujar Kombes Pol Aldi.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Tersangka pertama, R (26) warga Ciparay, Kabupaten Bandung, ditangkap di wilayah Kota Bandung. Dari hasil pengembangan, tim kembali mengamankan empat tersangka lain, yakni T (39), A (39), G (25), dan A (25).
Dua pelaku utama, T dan A, diketahui berprofesi sebagai juru parkir di sekitar lokasi kejadian. Keduanya merencanakan aksi pencurian tersebut di kontrakan milik A.
“Modus operandi yang digunakan adalah merusak gembok pintu depan toko dan pintu brankas menggunakan linggis dan alat lainnya. Para pelaku menyasar toko elektronik dan juga warung kelontongan yang kosong,” terang Kapolresta Bandung.
Sebelum membobol toko elektronik, T dan A sempat menjebol sebuah warung kelontongan dan mencuri sekitar 500 bungkus rokok. Keduanya kemudian melanjutkan aksinya di toko elektronik dengan menggunakan sepeda motor.
Saat beraksi, mereka sempat gagal membuka brankas di dalam toko dan kemudian menghubungi R dan G untuk membawa dua buah linggis tambahan sebagai alat bantu. Setelah berhasil, para pelaku menggasak 61 unit telepon genggam berbagai merek dan 5 unit laptop, lalu membawanya ke kontrakan untuk dibagi-bagikan.
Tersangka T kemudian menjual seluruh barang hasil curian tersebut kepada penadah, S (31), dengan total nilai sekitar Rp35 juta. Dari hasil penjualan itu, A menerima bagian sebesar Rp10 juta, sementara T memperoleh Rp25 juta.
Selain itu, tersangka A juga berperan sebagai penadah dan menerima dua unit HP hasil curian. Diketahui, A merupakan residivis kasus pencurian tahun 2021, sedangkan A lainnya pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 2019.
![]() |
Enam Tersangka Komplotan Pencurian di Toko Elektronik Dirringkus Jajaran Polresta Bandung |
Atas perbuatannya, para pelaku utama dan penyedia sarana kejahatan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih pada malam hari dengan cara merusak, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, para penadah dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Bandung guna proses hukum lebih lanjut.
Jurnalis: Amad Ma’muri