![]() |
Komisi II dan III DPRD Cianjur Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama AMPC |
Agenda rapat dipimpin langsung oleh Komisi II dan Komisi III dengan pokok bahasan utama mengenai pengelolaan wisata Taman Cibodas yang berada di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Kepala Desa Cimacan, Deden Ismail, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya dilayangkan AMPC kepada DPRD.
“Alhamdulillah hari ini kami diundang oleh anggota dewan untuk rapat dengar pendapat terkait keberadaan Taman Wisata Cibodas yang memang menjadi perhatian, tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga nasional,” ujar Deden.
Hasil rapat sementara menghasilkan keputusan bersama antara Komisi II, Komisi III, serta dinas terkait, yakni Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan. Keputusan tersebut memuat penghentian sementara pemungutan retribusi di kawasan wisata Cibodas selama satu hingga tiga bulan ke depan sambil menunggu regulasi baru.
Deden menambahkan, masyarakat menyoroti tingginya harga tiket masuk yang dinilai berdampak pada menurunnya jumlah pengunjung. “Dengan adanya pungutan tiket, wisatawan yang datang ke Taman Cibodas cenderung berkurang. Kami berharap ada regulasi terbaik agar destinasi ini kembali ramai dikunjungi dan memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Di tempat yang sama, perwakilan AMPC, Dadeng Bastiar, menegaskan perlunya pembaruan regulasi, baik Perda maupun Pergub, sebelum pemungutan retribusi kembali diberlakukan.
“Untuk sementara, pemungutan dihentikan dulu hingga ada formula Perda dan Pergub yang tepat. Tidak ada saling menyalahkan, yang terpenting ke depan kunjungan wisata bisa pulih, kesejahteraan masyarakat terakomodasi, dan PAD dari sektor wisata meningkat. Cibodas adalah salah satu destinasi unggulan Cianjur yang harus dikelola secara profesional,” jelasnya.
Rapat tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk merumuskan regulasi yang lebih adil dan berpihak pada pengembangan pariwisata berkelanjutan di kawasan Taman Wisata Cibodas.
(Jabur)