TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Polres Cianjur Gulung Sindikat Pengedar Ganja 6,4 Kilogram: Satu Tersangka Residivis, Aksi Dikendalikan dari Lapas

Polres Cianjur Gulung Sindikat Pengedar Ganja 6,4 Kilogram: Satu Tersangka Residivis, Aksi Dikendalikan dari Lapas


zonapasundan.com,– Cianjur //Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur kembali mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba. Dalam operasi yang digelar awal Oktober 2025, petugas berhasil membongkar jaringan pengedar ganja lintas provinsi dengan mengamankan tiga tersangka dan menyita barang bukti ganja kering seberat 6.442 gram atau sekitar 6,4 kilogram.

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni AR (32), FSP (29), dan HS (35). Mereka diringkus di wilayah Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, dalam operasi terencana yang digelar setelah adanya laporan dari masyarakat.

Berawal dari Laporan Warga

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya, S.E., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (15/10/2025) mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu, 5 Oktober 2025, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Pacet.

“Begitu menerima laporan, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin pagi tanggal 6 Oktober, kami berhasil mengamankan tersangka pertama, AR, di sebuah kebun belakang area Villa Green Aple, Gadog,” ujar AKP Tatang.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan satu karung putih berisi enam paket besar ganja yang dilapisi lakban coklat, dua paket sedang dalam plastik hitam, dan satu paket kecil berisi ganja di plastik bening. Temuan itu menjadi pintu masuk untuk mengembangkan kasus lebih jauh hingga ke dua pelaku lainnya.

Jaringan Lintas Provinsi dan Kendali dari Dalam Lapas

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AR mengaku bahwa ganja tersebut didatangkan langsung dari Aceh. Ia bersama dua rekannya, FSP dan HS, melakukan perjalanan darat dari Cianjur ke Aceh dengan menyewa mobil untuk mengambil barang tersebut.

“AR ini merupakan residivis kasus narkotika yang sudah pernah menjalani hukuman. Ia mengaku mendapatkan tawaran kerja dari seorang bandar besar di Sumatera melalui perantara berinisial JJ, yang ironisnya saat ini tengah menjalani hukuman di dalam Lapas,” terang AKP Tatang.

Para pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta sebagai uang muka, dan sisa pembayaran akan diberikan setelah ganja berhasil dijual. Dari total sekitar 10 kilogram ganja yang mereka bawa, sekitar 3 kilogram telah dikirim ke wilayah Jakarta atas instruksi seorang bandar lain berinisial BD, yang diduga masih beroperasi di wilayah Sumatera.

Sisa ganja seberat 6,4 kilogram yang berhasil disita polisi itu rencananya akan diedarkan di wilayah Pacet, Cipanas, dan sebagian area Kabupaten Cianjur. Jika berhasil dijual di pasaran gelap dengan harga antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per gram, total nilai ekonominya ditaksir mencapai sekitar Rp600 juta.

Cegah Generasi Muda Jadi Korban

AKP Tatang menegaskan, keberhasilan ini bukan hanya tentang jumlah barang bukti, tetapi juga dampak sosial yang dapat dicegah.

“Bayangkan, dari 6 kilogram ganja itu berapa banyak generasi muda yang bisa menjadi korban. Kami berkomitmen terus menutup setiap celah peredaran narkotika di Cianjur,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Menurutnya, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan warga menjadi kunci utama dalam memerangi kejahatan narkotika yang kini makin canggih dalam modusnya.

Proses Hukum dan Ancaman Berat

Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Cianjur dan menjalani proses penyidikan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi para tersangka sangat berat minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

Polres Cianjur Terus Perkuat Pengawasan

Polres Cianjur Gulung Sindikat Pengedar Ganja 6,4 Kilogram: Satu Tersangka Residivis, Aksi Dikendalikan dari Lapas


Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba Polres Cianjur dalam membongkar jaringan pengedar narkoba. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah rawan, termasuk wilayah wisata yang sering dijadikan jalur peredaran.

“Kami tidak akan pernah berhenti. Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melapor jika melihat tanda-tanda peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tutup AKP Tatang.


(Tim Red)

Type above and press Enter to search.