TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

280 Sertifikat Tanah Program PTSL Resmi Dibagikan kepada Warga Desa Cikondang

280 Sertifikat Tanah Program PTSL Resmi Dibagikan kepada Warga Desa Cikondang
ZONAPASUNDAN.COM,- CIANJUR //Desa Cikondang yang berlokasi di Jln. Hanjawar No. 10, Kampung Songgom RT 002 RW 001, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, menjadi pusat perhatian masyarakat setelah menyerahkan 280 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Desa Cikondang dengan dihadiri ratusan warga penerima manfaat.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Cikondang, Yana Mulyana, yang juga menjabat sebagai Ketua Apdesi Kecamatan Cibeber. Turut hadir Sekretaris Desa, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta para ketua RT dan RW untuk memastikan rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Kemudahan bagi Warga Lewat Program PTSL

Pembagian sertifikat ini merupakan hasil pengukuran dan pendataan yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur di wilayah Desa Cikondang. Sertifikat yang diserahkan meliputi berbagai jenis penggunaan lahan, mulai dari tanah pemukiman, kebun, hingga sawah.

Melalui program PTSL, warga tidak lagi harus mengurus langsung ke kantor BPN di tingkat kabupaten. Masyarakat hanya perlu menyiapkan materai serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan, kemudian sertifikat diserahkan langsung di kantor desa. Skema ini dinilai sangat membantu dalam menghemat waktu, biaya, dan tenaga warga.

Kepala Desa Cikondang, Yana Mulyana, menyampaikan bahwa PTSL merupakan bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memberikan kemudahan layanan pertanahan.

“Kami ingin memastikan warga mendapatkan hak mereka dengan mudah tanpa harus repot ke kantor BPN. Program ini jelas mengurangi beban biaya dan waktu masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat atas tanah mereka,” ujarnya.

Warga Rasakan Manfaat Nyata

280 Sertifikat Tanah Program PTSL Resmi Dibagikan kepada Warga Desa Cikondang
Antusiasme warga terlihat sejak awal acara. Banyak di antara mereka yang sudah menantikan kepastian hukum atas tanah yang ditempati atau digarap selama bertahun-tahun. Proses pembagian sertifikat berlangsung tertib, dengan warga menunggu giliran untuk menerima dokumen resmi tersebut.

Sertifikat tanah yang diterima memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, mulai dari rasa aman atas kepemilikan tanah hingga membuka peluang pemanfaatan lahan secara lebih produktif. Dengan sertifikat resmi, warga juga dapat menggunakan tanah sebagai jaminan untuk pengembangan usaha, pengolahan lahan pertanian, maupun kebutuhan ekonomi lainnya.

Program PTSL di Desa Cikondang menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.


(Iwan)

Type above and press Enter to search.