TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Ucapan Bernada Tantangan di GOR Sadananya Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Picu Sorotan Kalangan Pers

Ucapan Bernada Tantangan di GOR Sadananya Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Picu Sorotan Kalangan Pers


ZONAPASUNDAN.COM,– CIAMIS //Sebuah pernyataan bernada arogan dan menantang wartawan diduga terlontar dari salah satu peserta dalam sebuah kegiatan di GOR Desa Sadananya, Kabupaten Ciamis. Ucapan itu terekam dan terdengar jelas di hadapan peserta forum yang turut dihadiri unsur masyarakat serta aparatur desa.

Dalam pernyataannya, orang tersebut melontarkan kalimat, “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing,” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.”

Jika diterjemahkan, pernyataan itu bermakna: “Wartawan urusan saya, saya yang bertanggung jawab,” dan “Saya tidak akan mundur karena wartawan, saya hadapi.”

Ucapan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar, tidak hanya di kalangan peserta kegiatan, tetapi juga di kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers. Hingga kini, belum diketahui secara pasti dalam konteks apa pernyataan itu disampaikan, termasuk isu apa yang tengah dibahas hingga memicu reaksi bernada menantang terhadap wartawan.

Informasi awal yang beredar menyebutkan kegiatan di GOR Desa Sadananya melibatkan sejumlah unsur masyarakat, tokoh setempat, serta aparatur desa. Namun konteks lengkap forum, termasuk siapa sosok yang melontarkan pernyataan tersebut dan apa kapasitasnya dalam kegiatan, masih dalam penelusuran lebih lanjut.

Bagi kalangan pers, ucapan tersebut bukan sekadar luapan emosi sesaat. Pernyataan yang secara langsung menyeret profesi wartawan dinilai mencederai etika komunikasi publik, terlebih jika disampaikan dalam forum resmi yang seharusnya menjunjung nilai musyawarah, transparansi, dan saling menghormati.

Ucapan bernada merendahkan profesi jurnalistik juga dipandang sebagai bentuk pelecehan terhadap kerja-kerja pers sebagai lembaga independen yang memiliki fungsi kontrol sosial.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang harus dilindungi. Dalam ketentuannya:

Pasal 4 ayat (1) menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara

Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi

Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta

Dengan dasar hukum tersebut, setiap bentuk ucapan yang bernuansa intimidasi, pengancaman, atau upaya menekan dan membungkam kerja jurnalis dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Menanggapi hal ini, Derij, Wakil Pemimpin Redaksi Satunews.id, memberikan pernyataan tegas. Ia menyayangkan masih adanya pihak yang secara terbuka menunjukkan sikap arogan terhadap profesi jurnalistik.

“Pernyataan semacam itu sangat disayangkan. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang, memiliki kode etik, dan menjalankan fungsinya untuk kepentingan publik, bukan atas tekanan kepentingan tertentu. Pers tidak boleh dibungkam oleh arogansi,” tegas Derij.

Pihak redaksi menyatakan akan terus menelusuri peristiwa ini lebih lanjut, termasuk mengidentifikasi siapa sosok yang mengeluarkan pernyataan tersebut, apa jabatannya dalam forum, serta apa latar belakang masalah yang memicu munculnya ucapan bernada menantang itu.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi, redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan resmi. Transparansi dinilai penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh, objektif, dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terkait apa yang sesungguhnya terjadi di GOR Desa Sadananya.


(Tim Red)


Type above and press Enter to search.