![]() |
| Catatan Tajam Dr. Suriyanto: Deforestasi Tak Terkendali Pemicu Bencana Hidrometeorologi |
ZONAPASUNDAN.COM,- PROVINSI // Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh pada penghujung November 2025 meninggalkan jejak kehancuran yang luar biasa. Hujan deras yang mengguyur tanpa henti selama berhari-hari membuat sungai meluap dan lereng perbukitan runtuh. Ratusan desa terendam, infrastruktur vital terputus, dan ratusan nyawa melayang akibat dahsyatnya arus air bercampur material kayu.
Para ahli dan aktivis lingkungan menyebut peristiwa ini sebagai “tamparan keras” atau “alarm keras” bagi pemerintah dan masyarakat. Deforestasi besar-besaran serta tata ruang di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) yang amburadul menjadi faktor utama yang memperparah bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.
Ribuan kayu gelondongan berbagai ukuran terlihat hanyut terbawa arus. Ironisnya, seorang pejabat Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa kayu-kayu tersebut bukan hasil pembalakan liar, tetapi berasal dari pohon tumbang alami akibat curah hujan tinggi. Pernyataan ini tidak hanya jauh dari nalar, tetapi juga menyakiti hati rakyat yang menyaksikan langsung kehancuran lingkungan.
Inilah potret keserakahan sejumlah oknum yang mencari keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali. Praktik rakus dan ugal-ugalan tersebut merusak kemampuan alam menahan air hujan, sehingga meningkatkan risiko terjadinya banjir bandang yang mematikan.
Menurut Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi DAS UGM, Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., IPU., bencana banjir bandang akhir November 2025 bukanlah kejadian tunggal. Fenomena itu merupakan bagian dari pola berulang bencana hidrometeorologi selama dua dekade terakhir—perpaduan antara faktor alam dan ulah manusia.
Ulah manusia yang serakah, bersekongkol dengan sejumlah oknum pejabat, harus diusut tuntas. Presiden Prabowo harus tegas menindak pejabat yang terlibat dalam praktik jahat yang merusak lingkungan dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian masyarakat.
Sikap mental sebagian pejabat yang tidak amanah dan tidak peduli pada keselamatan rakyat memang memprihatinkan. Tak heran jika alam seakan “murka”.
Dr. Hatma menegaskan bahwa lemahnya penataan dan pengendalian kawasan turut mendorong maraknya perambahan hutan serta alih fungsi kawasan hulu menjadi kebun sawit. Illegal logging juga makin merajalela. Hutan-hutan lindung di ekosistem Batang Toru yang seharusnya menjadi area tangkapan air berubah menjadi perkebunan atau dibabat habis pembalak liar. Akibatnya, hujan deras tidak lagi dapat ditahan oleh hutan, dan air langsung menghantam permukiman di hilir.
Bencana yang terjadi adalah pesan dari bumi—peringatan atas apa yang diperbuat manusia. Alam rusak bukan terjadi tiba-tiba; kerusakan berlangsung perlahan, lalu bencana datang mendadak, memporakporandakan semuanya.
Banjir bandang dan longsor adalah akumulasi panjang dari kebijakan pembangunan yang lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi ketimbang keselamatan ekologis. Ketika investasi ekstraktif SDA dijalankan tanpa rambu tata ruang dan tanpa etika, keruntuhan lingkungan hanya tinggal menunggu waktu. Serakah
Taubat Nasional.
![]() |
| Catatan Tajam Dr. Suriyanto: Deforestasi Tak Terkendali Pemicu Bencana Hidrometeorologi |
Bencana alam sering kali merupakan konsekuensi dari eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, keserakahan, dan tata kelola lingkungan yang buruk. Tanggung jawab ini bukan hanya pada individu, tetapi juga pada pemerintah, korporasi, dan seluruh elemen masyarakat untuk menerapkan kebijakan yang berkelanjutan.
Ajakan Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk melakukan tobat nasuha patut diapresiasi. Ini menjadi sentilan penting agar para pejabat menata kembali kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan.
Menurut Cak Imin, bencana hidrometeorologi yang menelan banyak korban di Sumatra harus menjadi momentum introspeksi nasional.
Kerusakan lingkungan akibat penebangan hutan, alih fungsi lahan gambut, maupun penambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin ilegal dapat dijerat dengan UU ini maupun UU Tipikor. Aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK memiliki mandat untuk menindak tegas temuan kejahatan lingkungan.
Alarm sudah berbunyi. Alam memberi pesan. Rakyat menjadi korban keserakahan.
Praktisi Hukum, Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia
Editor: Iwan K

