TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Dede Sutisna: Jangan Mudah Melabeli Wartawan “Bodrex” Selama Media Punya Payung Hukum

Dede Sutisna: Jangan Mudah Melabeli Wartawan “Bodrex” Selama Media Punya Payung Hukum


zonapasundan.com.– Cianjur //Pemimpin Redaksi Suara Jabar Banten, Dede Sutisna, angkat bicara menanggapi maraknya stigma “wartawan bodrex” yang kerap disematkan kepada jurnalis yang tidak tergabung dalam organisasi kewartawanan tertentu. Pernyataan tersebut disampaikannya pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Menurut Dede, organisasi kewartawanan di Indonesia bersifat bebas dan tidak ada kewajiban bagi wartawan untuk bergabung dengan satu organisasi tertentu. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sama sekali tidak mengenal istilah “wartawan bodrex”.

“Selama media berdiri sesuai ketentuan undang-undang dan memiliki payung hukum yang jelas, maka sah-sah saja menjalankan fungsi jurnalistik,” ujar Dede.

Ia mengakui bahwa akan lebih baik jika wartawan dan media menjalin sinergi dengan organisasi profesi yang telah ada, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta membangun komunikasi dengan Dewan Pers guna menjaga perspektif dan meningkatkan kepercayaan publik. Namun demikian, ia menilai pelabelan negatif terhadap wartawan yang tidak tergabung dalam organisasi tertentu sebagai tindakan yang tidak tepat.

“Kalimat ‘wartawan bodrex’ menurut saya tidak pantas dilontarkan, apalagi oleh seseorang yang berada di lembaga. Profesionalitas harus tetap dijaga,” tegasnya.

Dede juga menekankan bahwa apabila terdapat oknum wartawan atau wartawati yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, maka mekanisme yang benar adalah melalui jalur hukum. Ia mengingatkan agar tidak melakukan generalisasi atau mencap seluruh media maupun wartawan tertentu secara sepihak.

Ia mengakui bahwa di lapangan masih terdapat berbagai kekurangan, termasuk wartawan yang belum memiliki latar belakang pendidikan jurnalistik. Meski demikian, semangat mereka sebagai bagian dari kontrol sosial tetap patut dihargai selama bekerja sesuai regulasi yang berlaku.

“Kebebasan pers jangan diiringi dengan rasa iri. Kalau ada pelanggaran, silakan diproses secara hukum, bukan dengan pelabelan,” katanya.

Dalam konteks pemberitaan, Dede menegaskan pentingnya wartawan memegang prinsip dasar jurnalistik, seperti 5W+1H, kejelasan dan validitas sumber, serta penyajian informasi yang akurat dan berimbang. Ia juga menyoroti praktik jurnalis yang hanya mengandalkan materi dari pihak lain tanpa melakukan peliputan langsung.

Dede Sutisna: Jangan Mudah Melabeli Wartawan “Bodrex” Selama Media Punya Payung Hukum


“Jika seorang jurnalis hanya mengambil bahan dari sana-sini tanpa verifikasi dan kerja lapangan, justru itu yang mencederai profesi,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Dede berharap seluruh insan pers dapat terus menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Pers, menjunjung tinggi etika profesi, serta saling menghormati demi kemajuan dunia jurnalistik di Indonesia.


(TIM)

Type above and press Enter to search.