TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Pemerintah Harus Tegas dan Transparan Menangani Persoalan yang Melibatkan PT IMIP

Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn  Praktisi Hukum
ZONAPASUNDAN.COM,- PROVINSI //PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) selama ini kerap dipersepsikan sebagai perusahaan raksasa yang berdiri di atas kekayaan nikel nasional. Namun penting dipahami bahwa IMIP bukanlah perusahaan terbuka (Tbk) yang sahamnya dapat dibeli publik, melainkan perusahaan swasta dengan komposisi kepemilikan yang didominasi investor asing.

Struktur saham PT IMIP menunjukkan dominasi Shanghai Decent Investment Group anak perusahaan Tsingshan Holding Group dari Tiongkok yang menguasai 49,69% kepemilikan. Sementara porsi Indonesia direpresentasikan oleh PT Bintang Delapan Investama (25,31%) dan PT Sulawesi Mining Investment (25%), yang keduanya pun memiliki afiliasi kuat dengan investor Tiongkok. Artinya, meskipun ada investor lokal, kendali strategis tetap berada di tangan asing.

Kawasan Industri Tertutup, Minim Transparansi

IMIP mengelola kawasan industri raksasa seluas lebih dari 4.000 hektare di Kecamatan Bahodopi, Morowali. Dengan berbagai fasilitas khusus termasuk bandara pribadi IMIP kerap dianggap sebagai “kawasan mandiri” yang memiliki sistem sendiri. Hal ini memicu kritik publik, terutama terkait:

minimnya kehadiran aparat negara (Bea Cukai, Imigrasi),

pengawasan yang lemah terhadap keluar-masuknya barang dan tenaga kerja,

potensi pelanggaran aturan yang berlangsung bertahun-tahun.

Meski pemerintah mulai memperketat regulasi, sejauh ini belum tampak langkah signifikan yang benar-benar menunjukkan kehadiran negara.

Dampak Lingkungan dan Sosial yang Mengkhawatirkan

Operasional pertambangan dan pengolahan nikel skala besar di IMIP telah mengubah lanskap Morowali secara drastis: pegunungan diekstraksi, lembah direklamasi, dan bentang alam berubah menjadi kawasan industri padat.

Konsekuensinya sangat nyata:

Kerusakan lingkungan akibat penambangan massif,

Urbanisasi ekstrem Bahodopi kini berubah menjadi “metropolis pedesaan”,

Konflik sosial: sengketa lahan, ketegangan antara masyarakat lokal dan pendatang, perubahan mata pencaharian warga,

Lonjakan TKA: jumlah pekerja asing, terutama dari Tiongkok, mencapai ribuan. Data tahun 2025 menyebut angka bisa melebihi 5.000 orang, termasuk di posisi non-keahlian seperti pekerjaan kasar dan kebersihan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya diterima rakyat Morowali dan negara dari investasi sebesar ini?

Izin Harus Dievaluasi Negara Tidak Boleh Absen

Jika benar terjadi pelanggaran dalam pengelolaan kawasan industri, penggunaan lahan, ketenagakerjaan, dan kepatuhan pajak, maka negara berhak dan wajib melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan sampai pada pencabutan izin pengelolaan apabila terbukti ada pelanggaran sistematis.

Kekayaan alam nikel adalah milik bangsa. Tidak boleh ada “negara dalam negara” yang berjalan tanpa pengawasan. Semua oknum, baik di perusahaan maupun institusi pemerintah, harus ditindak jika terbukti turut melanggengkan penyimpangan.

Tuntutan Publik: Pemerintah Harus Hadir

Organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, dan warga Morowali berkali-kali menyerukan agar pemerintah:

lebih transparan,

lebih tegas dalam penegakan aturan,

memastikan keamanan kerja,

menjaga lingkungan,

dan menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan modal.

Kehadiran negara bukan hanya sebuah kewajiban, melainkan harga diri bangsa.

Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn  Praktisi Hukum


(Tim Red)


Type above and press Enter to search.