TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Rapat Pleno Dua Kali Voting, Alpha 0,9 Disepakati: UMK Cianjur 2026 Berpotensi Naik 7,53 Persen

Rapat Pleno Dua Kali Voting, Alpha 0,9 Disepakati: UMK Cianjur 2026 Berpotensi Naik 7,53 Persen


ZONAPASUNDAN.COM,– CIANJUR //Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur bersama Dewan Pengupahan menggelar rapat pleno pembahasan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Bumi Ciherang, Pacet, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jumat (19/12/2025).

Rapat pleno tersebut digelar sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas ketentuan pengupahan, yang menjadi dasar penetapan UMK dan akan diumumkan secara resmi pada 24 Desember 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Denny Widya Lesmana, S.STP., M.Ec.Dev., menjelaskan bahwa rapat pleno bertujuan menyusun rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur untuk disampaikan kepada Bupati Cianjur, sebelum diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat.

“Rapat ini merupakan bagian dari proses pemberian rekomendasi kepada Bupati Cianjur, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai pihak yang memiliki kewenangan menetapkan UMK,” ujarnya.

Denny mengungkapkan, pembahasan berlangsung cukup dinamis dan diwarnai perbedaan pandangan antarunsur Dewan Pengupahan, khususnya dalam penentuan nilai alpha. Bahkan, untuk mencapai kesepakatan, rapat pleno harus melalui dua kali mekanisme voting.

“Pembahasan berlangsung dalam waktu terbatas dan perdebatan cukup alot. Voting pertama belum menghasilkan kesepakatan karena suara terbelah. Akhirnya dilakukan voting kedua, dan disepakati nilai alpha sebesar 0,9, dengan satu anggota Dewan Pengupahan tidak hadir,” jelasnya.

Dengan disepakatinya nilai alpha 0,9, kenaikan UMK Kabupaten Cianjur Tahun 2026 diproyeksikan mencapai 7,53 persen. Angka tersebut merupakan hasil akumulasi tingkat inflasi sebesar 2,76 persen yang ditambah hasil perkalian nilai alpha dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen.

Menurut Denny, data pertumbuhan ekonomi yang digunakan dalam perhitungan mengacu pada rilis resmi Badan Pusat Statistik (BPS), yakni rata-rata pertumbuhan ekonomi dari Januari hingga November 2025, mengingat data bulan Desember belum tersedia.

“Karena data pertumbuhan ekonomi bulan Desember belum dirilis oleh BPS, maka kami menggunakan rata-rata pertumbuhan ekonomi hingga November sebagai dasar perhitungan,” terangnya.

Rapat Pleno Dua Kali Voting, Alpha 0,9 Disepakati: UMK Cianjur 2026 Berpotensi Naik 7,53 Persen


Meski demikian, Denny menegaskan bahwa hasil rapat pleno tersebut belum bersifat final dan mengikat. Rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur masih akan menjadi bahan pertimbangan Bupati Cianjur sebelum disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.

“Penetapan UMK secara resmi tetap menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat dan dijadwalkan akan diumumkan pada 24 Desember 2025,” tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa besaran kenaikan UMK yang diusulkan belum sepenuhnya mampu menutup kesenjangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun, Dewan Pengupahan harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Jika kenaikan dilakukan melebihi ketentuan pemerintah pusat, hal itu berpotensi mengganggu keberlanjutan usaha dan iklim investasi di Kabupaten Cianjur. Oleh karena itu, keputusan ini diambil sebagai jalan tengah agar tidak merugikan pekerja maupun pengusaha,” pungkasnya.


(Brdh-Jos)

Type above and press Enter to search.