TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Dua dari Empat Pelaku Pembacokan di Sukaluyu Berhasil Diamankan, Dua Lainnya Masih DPO

Dua dari Empat Pelaku Pembacokan di Sukaluyu Berhasil Diamankan, Dua Lainnya Masih DPO


ZONAPASUNDAN.COM,- CIANJUR //Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengamankan dua orang tersangka dari total empat pelaku kasus pembacokan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di wilayah Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. Ahmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., menjelaskan bahwa aksi kekerasan itu terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, dini hari menjelang waktu salat subuh. Lokasi kejadian berada di sebuah warung di Desa Selajambe.

“Kejadian ini bermula dari komunikasi para pelaku melalui media sosial yang berujung pada saling menantang dan kesepakatan untuk bertemu di satu lokasi,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (26/1/2026).

Sesampainya di lokasi yang telah disepakati, korban berinisial LI (22) yang lebih dulu berada di tempat kejadian langsung diserang secara bersama-sama oleh para pelaku. Aksi kekerasan tersebut dilakukan menggunakan sejumlah senjata tajam.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka bacok serius di jari tangan kanan, pinggang kiri, serta beberapa bagian tubuh lainnya yang menyebabkan luka terbuka dan harus mendapatkan perawatan medis.

“Korban merupakan seorang pria berusia 22 tahun dan mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam,” jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hingga kini, dua pelaku berinisial RR dan MW telah berhasil diamankan oleh petugas. Keduanya diketahui berperan langsung melakukan pembacokan terhadap korban.

“Sdr. RR dan MW merupakan pelaku yang secara langsung mengayunkan senjata tajam kepada korban,” tegasnya.

Dua dari Empat Pelaku Pembacokan di Sukaluyu Berhasil Diamankan, Dua Lainnya Masih DPO


Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, empat buah senjata tajam jenis celurit dan golok dengan panjang sekitar 40 hingga 60 sentimeter, dua buah besi runcing masing-masing sepanjang 80 sentimeter dan 105 sentimeter, tiga unit telepon genggam dari berbagai merek, serta satu helai kaos berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu aparat kepolisian.

Kapolres Cianjur pun memohon dukungan dan doa dari masyarakat agar proses pengejaran terhadap dua pelaku lainnya dapat segera membuahkan hasil.

“Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar Satreskrim Polres Cianjur dapat segera menangkap dua pelaku lainnya yang masih DPO,” pungkasnya.


(Iwn)

Type above and press Enter to search.