TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Memahami Peran Strategis LPKSM dalam Perlindungan Konsumen

Memahami Peran Strategis LPKSM dalam Perlindungan Konsumen


zonapasundan.com,- Jakarta //Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) merupakan institusi non-pemerintah yang memiliki kedudukan resmi karena terdaftar dan diakui oleh pemerintah. Keberadaan lembaga ini menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan konsumen nasional, khususnya dalam memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat sebagai pengguna barang dan/atau jasa.

Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, istilah yang secara resmi digunakan adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Dalam Pasal 1 angka 9 UU tersebut dijelaskan bahwa LPKSM adalah lembaga non-pemerintah yang memiliki kegiatan menangani perlindungan konsumen dan berperan aktif dalam mendukung upaya negara menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Peran dan tugas LPKSM diatur secara jelas dalam Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen. Lembaga ini memiliki mandat untuk menyebarkan informasi guna meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya, memberikan nasihat kepada konsumen, serta menjalin kerja sama dengan instansi terkait. Selain itu, LPKSM juga berwenang membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima pengaduan dan keluhan, serta melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Salah satu fungsi strategis LPKSM yang kerap menjadi sorotan adalah perannya dalam membantu konsumen memperjuangkan hak-haknya. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang LPKSM, khususnya Pasal 7, lembaga ini dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.

Namun demikian, regulasi tersebut tidak secara rinci menjelaskan bentuk advokasi yang dimaksud, termasuk apakah mencakup pemberian jasa hukum di persidangan sebagaimana dilakukan oleh advokat. Berdasarkan penelusuran dan interpretasi terhadap ketentuan yang berlaku, peran LPKSM lebih difokuskan pada pendampingan, penerimaan pengaduan, serta pemberdayaan konsumen, bukan sebagai kuasa hukum dalam proses peradilan.

Dengan demikian, LPKSM tetap memegang peran penting sebagai jembatan antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah. Keberadaannya diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen melalui edukasi, advokasi non-litigasi, serta pengawasan bersama demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.


Redaksi 


Type above and press Enter to search.