TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

PERINGATAN: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Publik Diminta Waspada dalam Berpendapat

PERINGATAN: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Publik Diminta Waspada dalam Berpendapat


zonapasundan,com,– Jakarta //Indonesia resmi memasuki era hukum pidana baru sejak 2 Januari 2026, seiring mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru serta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemberlakuan regulasi ini memicu kekhawatiran di kalangan aktivis, akademisi, hingga masyarakat sipil terkait potensi pembatasan kebebasan berpendapat.

Pakar komunikasi sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga, Henri Subiakto, mengingatkan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru berisiko menjadi instrumen kriminalisasi terhadap kritik, terutama jika tidak disertai perubahan mentalitas aparat penegak hukum.

Kembalinya Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Padahal, norma serupa sebelumnya pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Henri, definisi frasa “menyerang kehormatan atau martabat” dalam KUHP Baru bersifat multitafsir dan sangat luas.

“Pasal ini berpotensi menjerat pengkritik pemerintah, peserta aksi demonstrasi, hingga pengguna media sosial yang menyampaikan pendapat secara keras,” ujarnya dalam keterangannya.

Ancaman Pidana bagi Netizen

KUHP Baru juga memberikan perhatian khusus terhadap perilaku komunikasi di ruang publik dan media sosial. Pasal 436 KUHP Baru—yang sebelumnya dikenal sebagai penghinaan ringan dalam Pasal 315 KUHP lama—mengatur sanksi terhadap penggunaan kata-kata kasar atau umpatan di ruang publik, termasuk dunia digital.

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan:

Pidana penjara hingga 6 bulan, atau

Denda maksimal Rp10 juta.

Ketentuan ini dinilai berpotensi menjerat ekspresi spontan masyarakat yang selama ini umum terjadi di media sosial.

Kewenangan Aparat Disorot

Selain materi pidana, revisi KUHAP juga menuai kritik tajam. Perluasan kewenangan aparat kepolisian dalam proses penangkapan dan penggeledahan dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.

“Polisi berpotensi menjadi superpower jika kontrol dan pengawasan tidak diperkuat. Risiko tindakan represif bisa meningkat,” tegas Henri.

Minimnya sosialisasi dan belum lengkapnya aturan turunan dinilai dapat memicu kebingungan dalam penerapan hukum, terutama di daerah.

Klaim Pemerintah: Semangat Dekolonialisasi

Di sisi lain, pemerintah menyebut KUHP dan KUHAP baru sebagai bagian dari upaya dekolonialisasi hukum, menggantikan sistem warisan kolonial Belanda yang telah berlaku puluhan tahun.

Pendukung regulasi ini menilai KUHP Baru lebih modern karena mengedepankan:

Restorative justice, dengan fokus pada pemulihan korban dan pelaku,

Pidana alternatif, seperti kerja sosial dan sanksi non-pemenjaraan.

Imbauan untuk Masyarakat

Menutup pernyataannya, Henri Subiakto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkomunikasi, khususnya di ruang digital. Ia menilai pengalaman penerapan UU ITE menunjukkan masih adanya kecenderungan penggunaan pasal karet.

“Kalau UU ITE saja masih sering ditarik-tarik, apalagi sekarang ditambah pasal-pasal KUHP Baru. Situasinya bisa lebih gawat jika mentalitas oknum aparat belum berubah,” pungkasnya.


Redaksi

Type above and press Enter to search.