![]() |
| Pernyataan Oknum Ormas BPPKB Banten PAC Cikancung Larang Wartawan Meliput di Cikancung Dikecam |
zonapasundan.com,– Bandung //Pernyataan yang diduga disampaikan oleh oknum Ormas BPPKB Banten PAC Cikancung dan beredar di media sosial menuai sorotan. Pernyataan tersebut berisi peringatan kepada media dan wartawan yang disebut “tidak benar” agar tidak datang ke desa-desa di wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
Pernyataan itu dinilai berpotensi membatasi kerja jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemerhati jurnalis Rendy Rahmantha Yusri menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar kewenangan dan berpotensi mengarah pada intimidasi.
“Tidak ada kewenangan bagi ormas untuk menilai atau melarang kerja wartawan. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, jalurnya melalui hak jawab atau Dewan Pers,” ujar Rendy kepada JABARKINI.ID. Kamis (22/1/2026)
Ia menegaskan, penggunaan istilah “wartawan tidak benar” tanpa penjelasan yang jelas berisiko menimbulkan stigma dan konflik di lapangan.
“Pernyataan seperti ini bisa memicu penghalangan kerja jurnalistik. Ini berbahaya jika dibiarkan,” tegasnya.
Menurut Rendy, desa merupakan ruang publik yang sah untuk diliput media, terutama terkait kepentingan masyarakat dan penggunaan anggaran publik.
“Desa bukan wilayah tertutup. Wartawan hadir untuk memastikan transparansi dan kepentingan publik,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ormas BPPKB Banten PAC Cikancung belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan yang beredar di media sosial tersebut, baik mengenai maksud pernyataan maupun apakah itu merupakan sikap organisasi atau pribadi oknum.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa setiap upaya menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi hukum.
Penilaian terhadap profesi wartawan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme kode etik dan Dewan Pers.
Kritik terhadap pemberitaan adalah hak setiap warga negara. Namun, pembatasan atau pelarangan kerja jurnalistik di ruang publik tidak dibenarkan. Pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang.
(Tim/Red)
