TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Sari Yuliati: Penjara Saja Tak Cukup, Sita Harta Koruptor Sampai Akar demi Keadilan Ilahi

Sari Yuliati: Penjara Saja Tak Cukup, Sita Harta Koruptor Sampai Akar demi Keadilan Ilahi


ZONAPASUNDAN.COM,- JAKARTA //Sebuah babak baru dalam sejarah penegakan hukum Indonesia sedang ditulis. Di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026), sebuah ultimatum bagi para perampok uang rakyat bergema. Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, menegaskan bahwa negara tidak lagi sekadar ingin mengurung raga para koruptor, melainkan akan menjemput paksa setiap sen harta yang mereka curi.

​Memutus Rantai Dosa Jariyah Korupsi

​Bagi Sari, membiarkan pelaku kejahatan tetap bergelimang harta di balik jeruji besi adalah sebuah ketidakadilan yang menyentuh nurani terdalam. Ia memandang bahwa hukuman pidana hanyalah separuh jalan; separuh jalan lainnya adalah pengembalian hak rakyat yang telah dirampas.

​"Intinya, kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara," ujar Sari dengan nada tenang namun tajam.

​Pedang Hukum Bagi Kejahatan Bermotif Ekonomi

​RUU Perampasan Aset ini dirancang sebagai "pedang" yang tidak hanya menyasar korupsi, tapi juga kejahatan kemanusiaan lainnya.

Sari Yuliati menekankan bahwa aset hasil terorisme, narkotika, dan kejahatan finansial lainnya harus segera dikembalikan ke negara.

​Ketegasan: Hukum tidak boleh kalah oleh lobi-lobi pemilik modal gelap.

​Relevansi: Di tengah perjuangan ekonomi rakyat, pengembalian aset negara adalah harga mati.

Religiusitas:

Mengembalikan milik rakyat adalah bentuk pertanggungjawaban kepada Sang Pencipta, memastikan bahwa tidak ada darah dan keringat rakyat yang menjadi "santapan" para pengkhianat bangsa.

​Era Baru,

Penegakan Hukum yang Elegan dan Memiskinkan

​Politikus Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa RDP ini adalah awal dari upaya maksimal untuk membersihkan Indonesia. Penegakan hukum yang elegan adalah hukum yang mampu melumpuhkan motif utama pelaku: keserakahan.

​"Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, sebagai upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana yang bermotif keuntungan finansial," pungkasnya.


Redaksi

Type above and press Enter to search.