![]() |
| Tahap III PTSL, Desa Mulyasari Serahkan 665 Sertifikat Tanah kepada Warga |
ZONAPASUNDAN.COM,– CIANJUR //Desa Mulyasari, yang terletak di Jalan Raya Pasir Kandang, Kampung Sempur, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kembali mencatatkan langkah penting dalam penataan administrasi pertanahan. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap ketiga, sebanyak 665 sertifikat tanah resmi diserahkan kepada masyarakat, dalam sebuah acara yang digelar di Aula Kantor Desa Mulyasari.
Momentum penyerahan sertifikat tersebut disambut penuh antusias oleh warga. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang selama ini dinantikan akhirnya terwujud. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Mulyasari, Dewi Susanti, didampingi perangkat desa serta para ketua RT dan RW yang turut memastikan jalannya kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar.
Sertifikat tanah yang dibagikan merupakan hasil proses pengukuran dan pendataan yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Desa Mulyasari. Bidang tanah yang disertifikasi mencakup lahan permukiman, kebun, hingga persawahan milik warga.
Program PTSL ini memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat. Warga cukup menyiapkan materai dan hadir ke kantor desa untuk menerima sertifikat, tanpa harus mengurus proses administrasi secara mandiri ke Kantor BPN Kabupaten Cianjur.
Kepala Desa Mulyasari, Dewi Susanti, menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL merupakan wujud komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang sederhana, cepat, dan tidak memberatkan warga. Dengan difasilitasi di tingkat desa, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya dan waktu tambahan,” ujarnya.
![]() |
| Tahap III PTSL, Desa Mulyasari Serahkan 665 Sertifikat Tanah kepada Warga |
Selama proses pembagian, warga terlihat mengantri dengan tertib sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Program PTSL di Desa Mulyasari diharapkan dapat menjadi contoh praktik pelayanan publik yang efektif dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Dengan diterimanya sertifikat tanah tersebut, warga Desa Mulyasari kini memiliki kepastian hukum atas aset yang mereka miliki. Kepastian ini diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga mendorong pemanfaatan tanah secara lebih produktif, baik untuk kebutuhan hunian maupun pengembangan usaha ke depan.
(Iwan)

