![]() |
| Terjerat Judi Online, Oknum Guru di Cianjur Tega Curi dan Aniaya Lansia, Kerugian Capai Rp126 Juta |
ZONAPASUNDAN.COM,- CIANJUR //Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum pengajar. Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Cianjur nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya. Aksi kejahatan tersebut diduga kuat dipicu oleh jeratan judi online.
Pelaku berinisial MIR (33) berhasil diamankan jajaran Polres Cianjur setelah melakukan aksi brutal terhadap korban Tito Sopia (69), seorang ibu rumah tangga yang diketahui merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Peristiwa memilukan itu terjadi di Kampung Tengah, RT 02/RW 01, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, pada Minggu (11/1/2026) dini hari.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H. dalam rilis resminya menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 02.30 WIB. Tersangka yang merupakan saudara jauh korban memanfaatkan hubungan keluarga dan kepercayaan yang telah terjalin lama untuk masuk ke dalam rumah korban tanpa menimbulkan kecurigaan.
Namun, niat tersangka bukan untuk bersilaturahmi. Sesampainya di dalam rumah, MIR justru melancarkan aksi kekerasan secara membabi buta. Korban ditutup matanya, dicekik pada bagian leher, kedua tangannya diikat, lalu dipukul hingga mengalami luka serius di bagian kepala. Akibat penganiayaan tersebut, dua gigi depan korban dilaporkan copot, dan korban mengalami trauma mendalam.
“Dalam kondisi korban tidak berdaya, tersangka kemudian mengambil sejumlah harta benda berharga milik korban yang disimpan di dalam ember,” ungkap Kapolres.
Barang-barang yang digondol pelaku meliputi perhiasan emas, berlian, serta uang tunai, dengan total kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp126.200.000. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi luka-luka.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif utama pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah desakan ekonomi akibat kecanduan judi online (jodol).
“Tersangka melakukan tindak pidana bukan dalam pengaruh narkotika maupun minuman keras,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, MIR dijerat Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain proses penyidikan, Polres Cianjur juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban. Upaya pendampingan psikologis dan trauma healing tengah dilakukan guna membantu pemulihan mental korban pascakejadian.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan bijak dalam menyimpan harta benda berharga.
![]() |
| Terjerat Judi Online, Oknum Guru di Cianjur Tega Curi dan Aniaya Lansia, Kerugian Capai Rp126 Juta |
“Kami menyarankan masyarakat untuk menyimpan uang dan barang berharga melalui lembaga perbankan demi keamanan, serta tidak menyimpannya dalam jumlah besar di rumah,” pungkas Alexander Yurikho.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya judi online yang tidak hanya merusak kondisi ekonomi, tetapi juga mendorong pelakunya melakukan tindak kriminal, bahkan terhadap keluarga sendiri.
(Iwan/Sandi)

