TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

PB PGMNI Nilai Pernyataan Sekjen Kemenag Cerminkan Sikap Institusi terhadap Guru Madrasah

PB PGMNI Nilai Pernyataan Sekjen Kemenag Cerminkan Sikap Institusi terhadap Guru Madrasah


zonapasundan.com,- Jakarta //Pengurus Besar Punggawa Madrasah Nasional Indonesia (PB PGMNI) menilai polemik yang muncul terkait beredarnya permohonan maaf Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI bukan sekadar persoalan etika komunikasi, melainkan mencerminkan sikap institusional Kementerian Agama terhadap guru madrasah.

Ketua Umum PB PGMNI, Heri Purnama, menegaskan bahwa pernyataan Sekjen Kemenag RI yang disampaikan dalam forum resmi DPR RI tidak dapat dipandang sebagai kesalahan ucap semata. Menurutnya, pernyataan tersebut disampaikan secara sadar, terstruktur, dan mencerminkan cara pandang kebijakan lembaga.

“Masalahnya bukan perlu atau tidaknya permintaan maaf. Substansinya justru menunjukkan cara pandang Kementerian Agama terhadap guru madrasah, khususnya guru honorer dan madrasah swasta,” kata Heri dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Ia menilai, pernyataan tersebut menggambarkan guru madrasah honorer dan madrasah swasta seolah-olah diposisikan sebagai pihak yang membuat tata kelola Kementerian Agama menjadi rumit, kompleks, dan membebani negara, bahkan dianggap minim koordinasi.

Padahal, lanjut Heri, guru madrasah telah mengabdikan diri selama puluhan tahun dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sering kali dengan keterbatasan fasilitas, minimnya perhatian, serta kesejahteraan yang belum memadai.

“Ini bukan soal redaksi kalimat, tapi soal sikap dan cara pandang. Guru madrasah justru menjadi tulang punggung pendidikan keagamaan di banyak daerah,” tegasnya.

PB PGMNI menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap ketulusan dan pengabdian panjang guru madrasah. Menurut Heri, guru madrasah honorer dan madrasah swasta seharusnya dipandang sebagai aset strategis pendidikan nasional, bukan sebagai beban negara.

Atas kondisi tersebut, PB PGMNI menyatakan akan menempuh langkah-langkah teknis dan konstitusional untuk mendorong reformasi menyeluruh di tubuh Kementerian Agama, khususnya dalam tata kelola pendidikan madrasah dan kebijakan terhadap guru.

“Reformasi ini penting agar terbuka ruang masa depan yang adil dan bermartabat bagi guru madrasah di seluruh Indonesia, sekaligus menghadirkan sistem pendidikan keagamaan yang membawa keberkahan bagi bangsa,” ujarnya.

PB PGMNI juga berharap pemerintah dan DPR RI mencermati persoalan ini secara serius serta memastikan kebijakan Kementerian Agama benar-benar berpihak pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru madrasah.


(Nuryadin)

Type above and press Enter to search.