TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Polres Sumedang Berhasil Pecahkan Kasus Pembunuhan Disertai Curas Hanya Enam Jam

Polres Sumedang Berhasil Pecahkan Kasus Pembunuhan Disertai Curas Hanya Enam Jam


zonapasundan.com,- Sumedang // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang menunjukkan respons cepat dan profesional dengan berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Juanda alias Juan bin Hendi Rustandi (23), warga Kecamatan Sumedang Selatan. Kasus tersebut berhasil dipecahkan hanya dalam waktu enam jam sejak laporan masyarakat diterima polisi.

Peristiwa tragis itu terjadi di Dusun Bojong Gaul, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pada Minggu (22/02/2026).

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, yang akrab disapa Kapolres Tyo, mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Markas Polres Sumedang, Senin (23/02/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah.

“Hanya dalam waktu enam jam, kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan ini. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik serta dukungan aktif masyarakat yang memberikan informasi penting,” ujar Kapolres Tyo di hadapan awak media.

Korban Ditemukan Tak Bernyawa

Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh warga pada Minggu pagi. Polisi menerima laporan sekitar pukul 07.30 WIB dan langsung menerjunkan tim Satreskrim ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan awal.

Tim forensik turut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa jasad korban, serta memetakan kondisi lokasi secara detail.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pencurian dengan kekerasan. Sejumlah barang berharga milik korban diketahui hilang, sementara pemeriksaan terhadap jasad korban menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang menyebabkan kematian.

Pelaku Ditangkap Enam Jam Setelah Laporan

Berdasarkan keterangan saksi serta analisis barang bukti, penyidik berhasil mengidentifikasi tersangka bernama Adit Aryasyaputra (25), warga Kecamatan Sumedang Utara.

Tersangka berhasil diamankan pada pukul 13.30 WIB atau enam jam setelah laporan diterima. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan pelaku tunggal. Motifnya adalah ingin mengambil barang berharga milik korban, namun terjadi bentrokan yang menyebabkan korban mengalami luka fatal hingga meninggal dunia,” jelas AKP Tanwin Nopiansah.

Polisi Amankan Barang Bukti

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk barang berharga milik korban yang diduga hasil curian serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan. Seluruh barang bukti akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium forensik guna memperkuat proses hukum.

Kapolres Sumedang turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu proses pengungkapan kasus.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Hindari juga spekulasi yang tidak berdasarkan fakta resmi karena dapat menghambat proses hukum,” tambahnya.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Sumedang dan akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan serta ketentuan hukum terkait ketertiban umum.

Pihak kepolisian memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara mendalam guna mengungkap seluruh fakta perkara dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.


Redaksi 


Type above and press Enter to search.