![]() |
Satreskrim Polres Cianjur Amankan Dua Pelaku Curas, Satu Masih Diburu |
zonapasundan.com,– Cianjur //Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dari tiga pelaku yang terlibat, dua orang telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, ketiga pelaku diduga telah merencanakan aksi kejahatan secara matang sebelum melancarkan pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Salah satu tersangka berinisial RA (19) diketahui berperan aktif dalam menjalankan aksi kejahatan di sejumlah lokasi.
“Dua pelaku yang berhasil ditangkap merupakan kakak beradik, yakni RA (19) dan RSW (16). Sementara satu pelaku lain berinisial F, yang masih satu keluarga, saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres, Senin (9/2/2026).
Peristiwa curas tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Gekbrong dan Warungkondang. Para pelaku menyasar korban di jalan yang minim penerangan, hingga menyebabkan korban kehilangan sepeda motor serta mengalami luka bacokan serius.
Kapolres menambahkan, tersangka RSW yang masih berusia 16 tahun diperlakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi anak di bawah umur. Pihak kepolisian juga masih mendalami latar belakang tersangka, termasuk status pendidikannya.
“RSW diketahui masih di bawah umur, sehingga proses penanganannya berbeda. Kami juga masih menelusuri latar belakangnya, termasuk informasi sementara yang menyebutkan yang bersangkutan sudah tidak bersekolah,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan motif kejahatan diduga dipicu faktor ekonomi dan gaya hidup. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap peran masing-masing pelaku di dua lokasi kejadian.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di waktu rawan dan di lokasi sepi.
![]() |
Satreskrim Polres Cianjur Amankan Dua Pelaku Curas, Satu Masih Diburu |
“Kejahatan tidak hanya muncul karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Jalan yang sepi dan minim penerangan berpotensi meningkatkan risiko tindak kriminal,” kata Kapolres.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Polisi juga masih melengkapi alat bukti, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan pelaku, serta terus memburu satu pelaku yang masih buron.
Iwn

