![]() |
zonapasundan.com,– Cianjur //Suara konsumen di Kabupaten Cianjur kembali menggema. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Yayasan Suara Konsumen Cerdas (LPKSM-YSKC) secara tegas menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin), Pemerintah Daerah, serta Satpol PP, dengan tembusan kepada Bupati Cianjur.
Langkah tersebut bertujuan meminta agar LPKSM-YSKC dilibatkan dalam setiap inspeksi mendadak (sidak) yang berpotensi merugikan konsumen.
Permintaan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan perlindungan konsumen.
Konsumen Punya Hak, Bukan Sekadar Objek Pasar
Minimnya edukasi mengenai hak-hak konsumen di tengah masyarakat menjadi perhatian serius LPKSM-YSKC. Banyak warga belum memahami bahwa mereka memiliki hak yang dilindungi undang-undang, bukan sekadar pihak yang harus menerima kerugian.
Ketua LPKSM-YSKC Cianjur, Muhamad Mahdi (Ben), menegaskan pihaknya konsisten menyuarakan perlindungan konsumen.
“Dalam mencari keadilan saat terjadi sengketa konsumen, kami siap mendampingi dan memberikan konsultasi. Jika permasalahan tidak selesai di BPSK, kami juga siap apabila ditunjuk konsumen hingga tahap advokasi,” ujar Ben saat ditemui di kantor LPKSM-YSKC, Jalan Arwinda, Desa Sindanglaka, Kecamatan Karangtengah, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, masih banyak praktik usaha yang berpotensi merugikan masyarakat namun belum mendapat pengawasan maksimal.
BPSK: Jalur Cepat, Murah, dan Mengikat
Dalam penyelesaian sengketa konsumen, masyarakat dapat menempuh jalur melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), lembaga bentukan pemerintah berdasarkan UU Perlindungan Konsumen yang menangani sengketa di luar pengadilan.
Ben menjelaskan, mekanisme penyelesaian di BPSK relatif cepat dan efisien melalui pendekatan:
Mediasi
Arbitrase
Konsiliasi
Putusan BPSK bersifat final dan mengikat. Selain itu, lembaga ini juga berwenang mengawasi pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha serta memberikan edukasi perlindungan konsumen.
“Biasanya tidak sampai ke advokasi panjang. Jika pelaku usaha digugat melalui BPSK, umumnya ditemukan solusi win-win melalui mediasi dan kesepakatan damai,” jelasnya.
Meski demikian, kesiapan advokasi tetap diperlukan apabila hak konsumen diabaikan.
Sengketa Didominasi Leasing, Perbankan, dan Perumahan
Berdasarkan pemantauan LPKSM-YSKC, sengketa konsumen di Cianjur saat ini didominasi sektor:
Leasing dan pembiayaan
Perbankan
Perumahan
Khusus sektor perumahan, persoalan yang sering muncul antara lain:
Fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) tidak sesuai site plan
Perumahan belum diserahkan kepada PUTR Tata Ruang oleh pengembang
Ketidakjelasan legalitas dan tanggung jawab pengelolaan
Selain itu, masalah klasik seperti timbangan pedagang yang tidak dikalibrasi rutin juga menjadi perhatian.
“Minimal enam bulan sekali harus dicek dan dikontrol agar kepercayaan konsumen tetap terjaga,” tegas Ben.
Menurutnya, lemahnya pengawasan dapat merugikan masyarakat secara luas dan sistemik.
YSKC Jabar: Hak Konsumen Dilindungi Undang-Undang
Ketua Yayasan Suara Konsumen Cerdas (YSKC) Jawa Barat, H. Imam Machfudi Noor, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) di Cianjur menegaskan bahwa penanganan pengaduan konsumen selalu berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Undang-undang sudah jelas melindungi konsumen. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan. Pengawasan dan partisipasi masyarakat menjadi kunci,” ujarnya.
![]() |
LPKSM-YSKC Cianjur Minta Dilibatkan Sidak, Konsumen Jangan Terus Jadi Korban Diam-Diam |
Permintaan LPKSM-YSKC untuk dilibatkan dalam sidak dinilai bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan upaya memperkuat pengawasan sejak dini.
Selama ini, banyak kasus baru ditindak setelah viral di media sosial. Padahal, berbagai kerugian konsumen kerap terjadi tanpa sorotan publik — mulai dari potongan angsuran yang tidak transparan, perjanjian sepihak, hingga fasilitas perumahan yang tak kunjung terealisasi.
Konsumen bukan pihak lemah. Regulasi tersedia, lembaga ada, dan pendampingan siap diberikan.
Kini publik menunggu, apakah kolaborasi pengawasan benar-benar diwujudkan, atau konsumen kembali diminta bersabar tanpa kepastian.
(Zun)

