TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Penggunaan Gelar SH dan Profesi Advokat Harus Sesuai Aturan, Ini Penjelasannya

Kuasa hukum Media Zona Pasundan, Dr (C) Darius Situmorang, SH, MH, CRA, 
zonapasundan.com,- Jakarta // Kuasa hukum Media Zona Pasundan, Dr (C) Darius Situmorang, SH, MH, CRA, menegaskan bahwa penggunaan gelar akademik serta praktik sebagai pengacara di Indonesia harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam wawancara, ia menyampaikan bahwa seseorang yang belum menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum tidak diperkenankan menggunakan gelar SH. Selain itu, individu yang belum menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan memenuhi persyaratan lainnya juga tidak diperbolehkan menjalankan praktik sebagai pengacara.

Penggunaan Gelar Sarjana Hukum

Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, gelar akademik hanya sah digunakan setelah mahasiswa menyelesaikan seluruh proses akademik dan administratif. Tahapan tersebut meliputi kelulusan melalui yudisium hingga penerbitan ijazah resmi dari perguruan tinggi yang diakui.

Penggunaan gelar tanpa melalui prosedur yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik akademik. Bahkan, dalam kondisi tertentu, hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pemalsuan identitas akademik, terlebih jika digunakan untuk kepentingan profesional.

Persyaratan Menjadi Advokat

Lebih lanjut dijelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat berpraktik sebagai pengacara. Di antaranya adalah memiliki latar belakang pendidikan tinggi hukum, mengikuti PKPA, lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), serta menjalani masa magang minimal dua tahun di kantor advokat.

Selain itu, calon advokat juga wajib berusia minimal 25 tahun saat pelantikan, tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, serta memiliki rekam jejak yang baik.

“Tanpa melalui tahapan tersebut, seseorang tidak diperkenankan menggunakan gelar maupun menjalankan praktik sebagai pengacara. Hal ini juga diatur secara tegas dalam kode etik profesi advokat,” tegasnya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya legalitas dalam penggunaan gelar akademik dan profesi hukum, guna menjaga integritas dunia pendidikan dan penegakan hukum di Indonesia.


Redaksi 

Type above and press Enter to search.