![]() |
| 648 Gram Sabu Disergap, 100 Ribu Warga Cianjur Nyaris Jadi Korban |
zonapasundan.com,- Cianjur //Upaya peredaran narkotika skala besar yang diduga menyasar wilayah Cianjur selatan berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur. Sebanyak 648,75 gram sabu diamankan dalam operasi yang berlangsung di Bandung pada Rabu, 8 April 2026. Nilai barang haram tersebut diperkirakan menembus lebih dari Rp1 miliar.
Dalam konferensi pers, aparat kepolisian memperlihatkan 16 paket sabu yang dibungkus plastik klip. Meski bernilai fantastis, polisi menegaskan ancaman terbesar bukan pada nominal, melainkan dampak kerusakan yang ditimbulkan jika barang tersebut beredar luas. Berdasarkan estimasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah itu berpotensi merusak hingga 100 ribu orang.
“Yang kami khawatirkan bukan nilai ekonominya, tapi efek destruktifnya bagi masyarakat,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi saat menunjukkan barang bukti.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari rangkaian penindakan kasus narkotika dan obat keras terbatas yang ditangani Polres Cianjur sepanjang Januari hingga April 2026. Dalam kurun waktu tersebut, tercatat 26 laporan polisi, terdiri dari 20 kasus sabu, satu kasus tembakau sintetis, dan lima kasus peredaran obat keras terbatas.
Dari seluruh kasus itu, aparat menyita total 759,91 gram sabu, 6,88 gram tembakau sintetis, serta 2.727 butir obat keras terbatas—meliputi Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Sebanyak 38 tersangka pun diamankan.
Modus yang digunakan pelaku kian canggih. Transaksi narkotika dilakukan dengan metode “tempel”, yakni barang disimpan di titik tertentu, kemudian lokasi dibagikan kepada pembeli melalui aplikasi peta. Sistem pembayaran dilakukan secara transfer. Sementara itu, peredaran obat keras dilakukan secara bebas dan berpindah-pindah tanpa izin resmi maupun keahlian medis.
Dalam kasus terbaru, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial FA, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia nekat menjadi kurir setelah dijanjikan bayaran belasan juta rupiah.
“Yang bersangkutan tergiur iming-iming upah besar untuk mengantarkan barang tersebut,” ungkap petugas.
Namun, polisi meyakini FA bukan pelaku utama. Dengan nilai barang yang mencapai Rp1 miliar, kuat dugaan terdapat jaringan besar yang mengendalikan peredaran ini. Satresnarkoba Polres Cianjur kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lintas daerah hingga internasional.
Selain sabu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, seperti lakban, dompet, timbangan elektronik, jam tangan mewah, telepon genggam untuk kebutuhan forensik digital, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pengiriman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 12 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Sementara itu, bagi pengguna narkotika dan obat keras tertentu, penanganan dilakukan melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan Tim Assessment Terpadu bersama Kejaksaan Negeri dan BNNK Cianjur.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi Kabupaten Cianjur. Wilayah yang selama ini dikenal religius dan relatif kondusif ternyata tak luput dari incaran jaringan narkoba.
![]() |
| 648 Gram Sabu Disergap, 100 Ribu Warga Cianjur Nyaris Jadi Korban |
“Ini bukti bahwa Cianjur bukan lagi sekadar wilayah transit, tetapi sudah menjadi target pasar. Kami akan terus kembangkan hingga ke aktor utamanya,” tegas pihak kepolisian.
Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar. Dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.
“Mohon doa dan dukungan semua pihak, agar para pelaku di atasnya bisa segera kami amankan,” pungkasnya.
Red

