![]() |
| Jangan Main-Main! Dugaan Korupsi di Dishub Sumedang Diduga Rugikan Negara dalam Jumlah Besar |
zonapasundan.com,- Sumedang //Kejaksaan Negeri Sumedang mengambil langkah tegas dengan menjemput dan mengamankan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sumedang berinisial AM pada Kamis malam, 9 April 2026. Penindakan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
AM diduga terlibat dalam dua perkara tindak pidana korupsi yang kini menjadi sorotan publik. Kasus pertama berkaitan dengan pengelolaan retribusi parkir non-langganan, sementara kasus kedua menyangkut anggaran proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Keluar Malam Hari dengan Pengawalan Ketat
Berdasarkan pantauan di lokasi, AM terlihat keluar dari kantor Kejaksaan sekitar pukul 22.50 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Ia mengenakan jaket biru dipadukan dengan kaos cokelat-oranye dan tampak menunduk tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak sore.
Langsung Ditahan di Lapas Sumedang
Usai diamankan, AM langsung dibawa menggunakan kendaraan dinas menuju Lapas Kelas IB Sumedang untuk menjalani masa penahanan.
Langkah ini mengindikasikan bahwa status hukum AM telah mengarah pada penetapan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan guna memastikan kelancaran proses penyidikan, termasuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menghambat jalannya proses hukum.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sumedang belum memberikan keterangan resmi terkait rincian perkara, termasuk besaran kerugian negara yang ditimbulkan serta pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.
Kasus ini pun memicu perhatian masyarakat yang kini menantikan transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat publik tersebut.
Redaksi
