TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Kepsek SDN Babakan Caringin 1 Diduga “Menghindar” Saat Dikonfirmasi Soal Pungli Seragam

Kepsek SDN Babakan Caringin 1 Diduga “Menghindar” Saat Dikonfirmasi Soal Pungli Seragam


zonapasundan.com,– Cianjur //Pemandangan tak biasa sekaligus memantik tanda tanya publik terjadi di SDN Babakan Caringin 1, Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Senin (6/4/2026).

Alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka, kepala sekolah setempat justru diduga menghindari awak media dengan cara yang tidak lazim, yakni bersembunyi di dalam toilet sekolah saat hendak dikonfirmasi.

Kejadian tersebut menimbulkan kesan negatif di tengah masyarakat. Pasalnya, kedatangan wartawan bukan tanpa alasan. Mereka ingin mengonfirmasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait penjualan seragam dan atribut sekolah yang disebut-sebut diwajibkan kepada orang tua siswa.

Saat tiba di lokasi, seorang guru bernama Fitria yang merupakan wali kelas 2 menyampaikan bahwa Kepala Sekolah, Irma Rismayanti, sedang menghadiri rapat di kantor kordik. Namun, setelah dilakukan penelusuran, yang bersangkutan justru diketahui berada di lingkungan sekolah dan sempat diduga bersembunyi di dalam toilet.

Situasi ini menjadi ironi di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas di dunia pendidikan. Sikap menghindar dinilai justru memperkeruh suasana dan memicu spekulasi di kalangan publik.

Setelah menunggu sekitar satu setengah jam, awak media akhirnya berhasil menemui Kepala Sekolah Irma Rismayanti. Dalam keterangannya, ia membantah adanya kewajiban pembelian seragam di sekolah.

“Silakan membeli di sekolah atau di luar, tidak ada paksaan. Kami hanya memberikan informasi. Bahkan sudah dilakukan rapat dengan orang tua wali murid. Memang ada yang membeli di luar, tetapi setelah dibandingkan lebih mahal, sehingga sebagian memilih membeli di sekolah demi keseragaman,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru. Sejumlah orang tua siswa mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau musyawarah terkait pembelian seragam.

Salah seorang wali murid berinisial NT (30) mengungkapkan kekecewaannya.

“Saya tidak pernah ikut rapat soal seragam. Tiba-tiba seperti diarahkan begitu saja. Saya sangat kecewa,” katanya.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pengadaan seragam. Jika terdapat unsur kewajiban terselubung, hal tersebut jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 serta Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pengadaan seragam merupakan hak orang tua atau wali murid tanpa paksaan dari pihak sekolah.

Kepsek SDN Babakan Caringin 1 Diduga “Menghindar” Saat Dikonfirmasi Soal Pungli Seragam


Lebih dari sekadar persoalan aturan, praktik semacam ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat mendidik dan memberi teladan justru terkesan menghindari tanggung jawab.

Kini, publik menanti langkah tegas dari dinas pendidikan setempat untuk menelusuri kebenaran dugaan tersebut. Transparansi dan keterbukaan menjadi kunci agar persoalan ini tidak semakin melebar.

Jika memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus menghindar? Pertanyaan ini kini menjadi sorotan di tengah belum tuntasnya klarifikasi yang disampaikan.


Tim

Type above and press Enter to search.