![]() |
| Kepsek SDN Babakan Caringin 1 Diduga “Bersembunyi” di WC Saat Dikonfirmasi Dugaan Pungli |
zonapasundan.com,- Cianjur //Sebuah pemandangan tak lazim sekaligus mengusik logika publik terjadi di SDN Babakan Caringin 1, Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Senin (6/4/2026).
Alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka, kepala sekolah setempat justru diduga menghindari awak media dengan cara tak biasa bersembunyi di dalam WC sekolah saat hendak dikonfirmasi.
Peristiwa ini langsung memantik tanda tanya besar. Bukan hanya soal etika, tetapi juga menyangkut transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan pendidikan. Kedatangan wartawan kala itu bukan tanpa alasan.
Mereka bermaksud mengonfirmasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait penjualan seragam dan atribut sekolah yang disebut-sebut diwajibkan kepada orang tua siswa.
Saat tiba di lokasi, salah seorang guru, Fitria yang merupakan wali kelas 2, menyampaikan bahwa Kepala Sekolah, Irma Rismayanti, sedang menghadiri rapat di kantor kordik.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Setelah dilakukan penelusuran, yang bersangkutan justru berada di lingkungan sekolah dan diduga sempat bersembunyi di dalam WC.
Situasi tersebut menimbulkan kesan negatif di tengah tuntutan akuntabilitas publik. Sikap menghindar justru memperkeruh suasana dan memunculkan pertanyaan: ada apa yang sebenarnya terjadi?
Setelah penantian sekitar satu setengah jam, awak media akhirnya berhasil menemui kepala sekolah. Dalam keterangannya, Irma Rismayanti membantah adanya kewajiban pembelian seragam di sekolah.
Ia menegaskan, pihak sekolah hanya memberikan informasi terkait tempat pembelian, tanpa unsur paksaan.
“Silakan mau beli di sekolah atau di luar, tidak ada paksaan. Kami juga sudah mengadakan rapat dengan orang tua. Memang ada yang membeli di luar, tetapi setelah dibandingkan lebih mahal, sebagian memilih membeli di sekolah demi keseragaman,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut memunculkan polemik baru. Sejumlah orang tua siswa mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat sebagaimana yang disampaikan pihak sekolah.
Salah satu wali murid berinisial NT (30) mengaku kecewa.
“Tidak pernah ada rapat atau musyawarah. Tiba-tiba seperti diarahkan begitu saja. Saya sangat kecewa,” ungkapnya.
Perbedaan keterangan ini memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan.
Jika benar terdapat kewajiban terselubung dalam pembelian seragam, maka hal tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 serta Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak orang tua atau wali murid, tanpa intervensi apalagi paksaan dari pihak sekolah.
Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, praktik semacam ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan teladan, justru terkesan menghindari tanggung jawab saat dipertanyakan.
Publik kini menanti langkah tegas dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan setempat, untuk mengusut tuntas persoalan ini. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.
Ironisnya, saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak kordik Karangtengah, Yusuf Riadi, melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, tidak ada respons yang diberikan.
Hal serupa juga terjadi saat menghubungi Kepala Dinas Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli. Hingga Senin (13/4/2026), telepon tak diangkat dan pesan pun tak dibalas.
Sikap bungkam ini justru mempertebal kesan adanya kejanggalan. Di tengah sorotan publik, diam bukanlah jawaban melainkan bahan bakar bagi kecurigaan.
Jika memang tidak ada yang perlu ditutupi, lalu mengapa harus bersembunyi?
Tim
