![]() |
| KOPRI PC PMII Cianjur Kecam Keras Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sukaresmi |
zonapasundan.com,– Cianjur //Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Cianjur mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Peristiwa memilukan tersebut diduga melibatkan dua oknum pria yang melakukan tindakan tidak berperikemanusiaan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD). Korban seharusnya berada dalam lingkungan yang aman dan mendapatkan perlindungan penuh dari masyarakat sekitar.
Ketua KOPRI PC PMII Cianjur, Tela Mutia, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral dan sosial di tengah masyarakat.
“Tindakan ini adalah kejahatan yang sangat keji dan tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun. Kami mengecam keras para pelaku yang telah merampas hak anak untuk hidup aman dan bermartabat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hukum berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D junto Pasal 81. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Sebagai bentuk sikap tegas, KOPRI PC PMII Cianjur menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku secara cepat, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mendesak DPPKBP3A Kabupaten Cianjur untuk memberikan pendampingan psikologis secara intensif dan berkelanjutan kepada korban.
Meminta penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses, responsif, serta ramah bagi perempuan dan anak.
Mendesak jaminan keamanan dan perlindungan bagi korban dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi.
Mendorong pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan langkah preventif guna mencegah kasus serupa terulang.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait untuk bersama-sama memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan serta peningkatan kepedulian sosial,” pungkas Tela Mutia.
KOPRI PC PMII Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta memastikan keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.
(Red)
