TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Sopir Pick Up Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Advokat di Cianjur

Sopir Pick Up Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Advokat di Cianjur



zonapasundan.com,– Cianjur //Kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang advokat di Jalan Raya Bandung, Kampung Ciburial, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, akhirnya terungkap. Polres Cianjur resmi menetapkan sopir mobil pick up berinisial TZ (41) sebagai tersangka pada Rabu (22/4/2026).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 04.38 WIB. Korban, DN (40), meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya ditabrak dari belakang saat hendak memasuki area Pengadilan Agama Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa kecelakaan diduga terjadi akibat tersangka kehilangan konsentrasi saat mengemudi karena mengantuk.

“Pengemudi kendaraan roda empat jenis pick up atas nama saudara TZ, 41 tahun, telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur.

Saat kejadian, di dalam kendaraan terdapat dua orang lainnya, yakni penumpang dan kernet yang tengah tertidur. Keduanya terbangun setelah mendengar benturan keras dan sempat meminta tersangka untuk berhenti.

Namun, TZ justru memilih melarikan diri dari lokasi kejadian. Kepada penyidik, ia mengaku tidak berhenti karena takut menjadi sasaran amukan warga.

“Alasannya karena takut diamuk massa,” kata Kapolres menirukan pengakuan tersangka.

Akibat tidak segera mendapatkan pertolongan, korban yang mengalami luka berat di bagian kepala meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Cianjur.

Proses pengungkapan kasus sempat terkendala minimnya bukti visual. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hanya berdurasi singkat dan tidak menunjukkan gambar yang jelas.

Meski demikian, penyidik Satlantas Polres Cianjur terus melakukan penelusuran hingga radius 27 kilometer dari lokasi kejadian. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah ditemukan rekaman di sebuah SPBU di wilayah Cipatat yang memperlihatkan kendaraan dengan ciri bagian depan mengalami kerusakan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan tersangka tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba. Hasil tes urine dan sampel rambut menunjukkan negatif.

Dengan demikian, penyebab kecelakaan diduga kuat akibat kelalaian dan kurangnya konsentrasi saat mengemudi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur bersama barang bukti kendaraan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, TZ dijerat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

“Tersangka tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan setelah kejadian, itu menjadi unsur pemberat,” tegas Kapolres.


Iwn

Type above and press Enter to search.