![]() |
| Tutup Celah Pungutan Liar, Pemprov Jawa Barat Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama |
zonapasundan.com,- Bandung //Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 6 April 2026, warga Jawa Barat kini dapat membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik pertama. Kebijakan ini diumumkan pada Selasa (07/04/2026).
Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Kemudahan bagi Pemilik Kendaraan Bekas
Selama ini, persyaratan KTP pemilik pertama kerap menjadi kendala bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama. Dengan adanya surat edaran ini, hambatan birokrasi tersebut resmi dipangkas.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan cukup membawa:
STNK asli
KTP penguasa kendaraan (identitas orang yang saat ini menguasai atau menggunakan kendaraan)
“Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor,” demikian kutipan dalam surat edaran tersebut.
Ajakan Balik Nama dan Tertib Pajak
Meski memberikan kemudahan, Gubernur Dedi Mulyadi tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan. Hal ini penting agar data kepemilikan kendaraan menjadi lebih valid serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 6 April 2026.
Pemerintah berharap momentum ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh masyarakat Jawa Barat sebagai bagian dari upaya menuju Jawa Barat Istimewa melalui ketaatan pajak.
Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi tulang punggung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, hingga sektor pendidikan.
Redaksi zonapasundan.com mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat untuk senantiasa taat pajak sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan daerah.
“Segera lakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Jawa Barat Istimewa,” demikian pesan dalam edaran tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut, dapat mengakses tautan resmi atau memindai kode QR yang tersedia pada dokumen digital Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Reporter: Amad Ma’muri (Pimred zonapasundan.com)
Sumber: BAPENDA Provinsi Jawa Barat
