![]() |
| 6 Tersangka Perusak Pos Polisi di Bandung Ternyata Pelajar dan Positif Obat Terlarang |
zonapasundan.com,– Bandung //Polda Jawa Barat mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus pengrusakan fasilitas publik di kawasan Jalan Cikapayang, Kota Bandung. Enam pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi pembakaran Pos Polisi dan videotron diketahui masih berstatus pelajar dan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, membeberkan hasil pemeriksaan urine terhadap para tersangka berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Seluruhnya dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol.
“Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka ini diketahui berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat beraksi. Terkait temuan ini, kasusnya juga ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jabar,” ujar Hendra, Sabtu (2/5/2026).
Selain hasil tes urine, polisi juga mengamankan berbagai jenis psikotropika dari salah satu tersangka berinisial MRN, di antaranya Alprazolam, Mersi, Euforis, dan Resperidon.
Berbagai atribut yang mengindikasikan keterlibatan kelompok tertentu, seperti simbol “pelajar pembangkang” dan antifasis, turut disita dari tas para pelaku.
Hendra menegaskan, pihak kepolisian akan mendalami kemungkinan adanya pihak atau kelompok yang memanfaatkan para pelajar tersebut untuk melakukan aksi kekerasan.
![]() |
| 6 Tersangka Perusak Pos Polisi di Bandung Ternyata Pelajar dan Positif Obat Terlarang |
“Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait asal-usul obat-obatan tersebut dan motivasi di balik simbol-simbol yang mereka bawa. Kami juga mengimbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun tindakan anarkis,” pungkasnya.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Penulis: Amad Ma’muri

