TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

HIS, Pelajar Asal Baleendah Ditetapkan sebagai Tersangka Pembakaran Pos Polisi dan Videotron di Bandung

HIS, Pelajar Asal Baleendah Ditetapkan sebagai Tersangka Pembakaran Pos Polisi dan Videotron di Bandung






zonapasundan.com,- Bandung //Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polda Jawa Barat berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Bandung. Dari hasil pemeriksaan intensif, kepolisian resmi menetapkan keenamnya sebagai tersangka, salah satunya H I S (20), seorang pelajar asal Baleendah.

HIS ditangkap di perempatan Cikapayang Pasupati pada Jumat (1/5/2026) malam, tak lama setelah kerusuhan pecah yang melibatkan pembakaran sejumlah fasilitas umum.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peran HIS dalam aksi tersebut tergolong signifikan. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga bertindak sebagai penyedia logistik dengan membeli botol kosong dan bensin yang kemudian digunakan dalam aksi pembakaran.

Tak hanya itu, HIS juga teridentifikasi melakukan pelemparan ke arah Pos Polisi Gatur di Cikapayang serta satu unit videotron hingga memicu kebakaran hebat. Akibatnya, sejumlah fasilitas vital, termasuk lampu lalu lintas (traffic light), mengalami kerusakan material yang cukup parah.

Kepolisian juga mengungkap fakta terkait kondisi para pelaku saat beraksi. Berdasarkan hasil tes urine, HIS bersama tersangka lainnya dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang jenis Tramadol. Penggunaan zat tersebut diduga memicu peningkatan keberanian sekaligus menurunkan kontrol diri, sehingga aksi berubah menjadi vandalisme yang brutal.

“Dalam proses penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti milik HIS yang menguatkan keterlibatannya dalam kelompok anarko. Barang bukti tersebut antara lain bendera bertuliskan ‘HAPPY MAY DAY’, stiker provokatif ‘POLICE ARE NOT FRIENDS’, dua korek api gas, serta pakaian yang digunakan saat kejadian,” ujar Hendra, Minggu (3/5/2026).

HIS, Pelajar Asal Baleendah Ditetapkan sebagai Tersangka Pembakaran Pos Polisi dan Videotron di Bandung



Atas perbuatannya, HIS kini ditahan di Polda Jawa Barat dan dijerat dengan Pasal 308, 309, serta 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembakaran, penghasutan, dan perusakan.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini melalui analisis rekaman CCTV serta ekstraksi data dari telepon seluler para tersangka guna memburu pelaku lain yang masih buron. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera terhadap aksi anarkis yang mengatasnamakan penyampaian aspirasi.

Sumber: Bid Humas Polda Jabar

Penulis: Amad Ma’muri

Type above and press Enter to search.