TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

KDS Percepat Penanganan Banjir Bandung Timur, Polder Sukamanah Segera Dibangun

KDS Percepat Penanganan Banjir Bandung Timur, Polder Sukamanah Segera Dibangun




zonapasundan.com,– Bandung //Upaya Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam menangani banjir di wilayah timur Kabupaten Bandung menunjukkan progres yang menggembirakan. Rencana pembangunan polder retensi banjir di Desa Sukamanah kini semakin mendekati tahap realisasi.

Dalam kunjungan lapangan terkait pengendalian banjir sekaligus koordinasi lanjutan pembangunan danau/polder, yang berlangsung di PT Kahatex, Solokanjeruk, Bupati yang akrab disapa KDS menyampaikan bahwa telah tercapai kesepakatan antara pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Bandung.

“Insya Allah, setelah pertemuan ini pembangunan konstruksi bisa segera dimulai, kemungkinan pada bulan Juli di Desa Sukamanah. Dengan begitu, banjir di wilayah Solokanjeruk khususnya dapat ditekan,” ujar KDS, Rabu (6/5/2026).

Selain itu, KDS juga mengungkapkan perkembangan normalisasi Sungai Cisunggalah. Sebanyak 72 jembatan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) akan dibongkar dan digantikan dengan 15 jembatan baru yang lebih representatif.

“Semua ini membutuhkan biaya besar, namun dengan kolaborasi pentahelix, insya Allah dapat teratasi. Mohon doa agar seluruh upaya ini berjalan lancar,” tambahnya.

Untuk pembangunan danau retensi seluas total 11 hektare, dibutuhkan anggaran sekitar Rp46 miliar di Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, dan Rp46 miliar di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang. Sementara itu, normalisasi Sungai Cisunggalah diperkirakan menelan anggaran sebesar Rp121 miliar.

“Alhamdulillah, pengajuan anggaran ke Kementerian PU sudah disetujui,” ungkap KDS.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, Ben Indra Agusta, menegaskan bahwa penyediaan lahan untuk danau retensi merupakan kewajiban perusahaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung, khususnya Pasal 63 Ayat 3.

Perda tersebut mewajibkan perusahaan menyediakan minimal 10 persen dari total luas lahan untuk mendukung penanganan lingkungan, termasuk pengendalian banjir.

“Respons PT Kahatex sangat baik. Mereka telah memenuhi kewajiban dengan menyediakan lahan sekitar 1,46 hektare,” jelas Ben.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Bandung akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, termasuk evaluasi terhadap perizinan yang telah diberikan.

“Perusahaan yang mengabaikan kewajiban akan ditertibkan, bahkan izinnya bisa dievaluasi sesuai ketentuan tata ruang,” tegasnya.

KDS Percepat Penanganan Banjir Bandung Timur, Polder Sukamanah Segera Dibangun




Sementara itu, Manajer Umum Bidang Humas dan Lingkungan PT Kahatex, Luddy Sutedja, menyatakan komitmen perusahaan dalam mendukung program pemerintah.

“Kami kooperatif dan siap membantu penyediaan lahan untuk pembangunan polder banjir, sekitar 1,4 hektare sesuai ketentuan perda,” ujarnya.


Amad Ma'muri



Type above and press Enter to search.