![]() |
| Polda Jabar Bongkar Dugaan Penipuan Titik SPPG, Kerugian Korban Capai Rp1,9 Miliar |
zonapasundan.com,– Bandung //Polda Jawa Barat terus mengembangkan kasus dugaan penipuan penjualan titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang menyebabkan kerugian korban mencapai miliaran rupiah. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan Oki Pradana sebagai sosok yang diduga menjadi aktor utama di balik rangkaian aksi penipuan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkap adanya dua laporan polisi yang saling berkaitan, yakni LP Nomor 5 Tahun 2026 tertanggal 6 Januari 2026 dan LP Nomor 92 tertanggal 20 Januari 2026. Meski berasal dari pelapor yang berbeda, hasil gelar perkara menunjukkan keterkaitan antara kedua laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pada laporan pertama, pelapor atas nama Anwar melaporkan Oki Pradana. Sementara dalam laporan kedua, pelapor atas nama Eko melaporkan empat orang, yakni Oki Pradana, Anwar, Yon Ramdan, dan Ali Nugraha.
Dari hasil penyelidikan, Oki diduga berperan sebagai pihak yang menjanjikan pengurusan titik SPPG sekaligus memberikan identitas atau ID card palsu kepada korban. Sementara Ali Nugraha disebut berperan sebagai penerima dan penyalur dana, sedangkan Yon Ramdan dan Anwar aktif menawarkan program tersebut kepada para korban.
“Modus yang digunakan para tersangka yakni dengan meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses dan hubungan dengan pihak di Badan Gizi Nasional (BGN). Korban diperlihatkan sejumlah komunikasi yang seolah-olah menunjukkan kedekatan dengan pejabat tertentu di lembaga tersebut. Namun setelah dilakukan pendalaman, seluruh klaim tersebut diketahui tidak benar atau hoaks,” ujar Kombes Hendra, Selasa (26/5/2026).
Ia menambahkan, hasil pendalaman dan gelar perkara menunjukkan bahwa kedua laporan polisi tersebut saling berkaitan dan mengarah pada peran sentral Oki Pradana dalam menjalankan skema penipuan tersebut.
“Dari hasil penyidikan sementara, Oki Pradana diduga menjadi otak dari rangkaian penipuan ini dengan modus menjanjikan titik SPPG kepada para korban,” katanya.
Para pelaku diketahui menawarkan titik SPPG dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp140 juta per titik. Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah titik yang telah ditawarkan mencapai 21 titik.
Kasus ini diketahui beroperasi di sejumlah wilayah, di antaranya Banjar, Tasikmalaya, Ciamis, hingga Dayeuhluhur yang berada di wilayah perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Total kerugian sementara yang tercatat dari transaksi yang telah teridentifikasi mencapai kurang lebih Rp1,9 miliar. Namun angka tersebut masih berpotensi bertambah karena proses penyidikan dan pendalaman terhadap korban lain masih terus dilakukan,” ungkap Kombes Hendra.
![]() |
| Polda Jabar Bongkar Dugaan Penipuan Titik SPPG, Kerugian Korban Capai Rp1,9 Miliar |
Saat ini Oki Pradana telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Polda Jawa Barat memastikan akan terus mengembangkan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini. Apabila para tersangka yang telah dipanggil tidak memenuhi panggilan penyidik, maka langkah penegakan hukum lebih lanjut akan dilakukan,” tutupnya.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Penulis: Amad Ma’muri

