TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Pembakaran Pos Polisi Cikapayang, Bom Molotov Disita

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Pembakaran Pos Polisi Cikapayang, Bom Molotov Disita




zonapasundan.com – Bandung //Kepolisian Daerah Jawa Barat bergerak cepat mengamankan situasi pasca aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di kawasan perempatan Cikapayang–Pasupati, Kota Bandung. Tim Satgas Gakkum Polda Jabar berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku, di mana enam di antaranya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan tindakan destruktif pada Jumat (1/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Aksi anarkis tersebut menyebabkan terbakarnya satu unit videotron, satu Pos Polisi Gatur, serta pengrusakan fasilitas publik berupa traffic light di kawasan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, enam orang yang berstatus pelajar, yakni MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS, ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan secara bersama-sama,” ungkap Hendra, Sabtu (2/5/2026).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berbahaya, termasuk dua buah bom molotov, bensin, serta atribut kelompok tertentu seperti bendera bertuliskan “Punk Football Hate Cops” dan stiker “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”.

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Pembakaran Pos Polisi Cikapayang, Bom Molotov Disita



“Peran masing-masing tersangka sudah kami identifikasi. Ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melakukan pelemparan, hingga provokator aksi,” ujarnya.

Saat ini, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain melalui analisis CCTV serta ekstraksi data dari ponsel para pelaku.

“Saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan,” pungkasnya.


Sumber: Bid Humas Polda Jabar

Penulis: Amad Ma’muri

Type above and press Enter to search.