![]() |
| Polda Jabar Ungkap Aksi Anarkisme di Cikapayang, Pelajar Turut Terlibat |
zonapasundan.com,- Bandung //Kepolisian Daerah Jawa Barat bergerak cepat menindak aksi anarkisme yang terjadi di kawasan Jalan Cikapayang, Kota Bandung, pada Jumat malam, 1 Mei 2026. Melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakkum), enam orang berhasil diamankan tak lama setelah aksi pengrusakan dan pembakaran fasilitas publik terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.
Aksi tersebut tidak hanya merusak pos polisi, tetapi juga menyasar videotron milik pemerintah, menunjukkan eskalasi tindakan yang dinilai sudah melampaui batas unjuk rasa.
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dari enam terduga pelaku, salah satunya berinisial FAP, seorang pelajar asal Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
“Yang bersangkutan diduga berperan aktif, mulai dari mendistribusikan perlengkapan kepada massa hingga melakukan pelemparan terhadap pos polisi dan videotron,” tegas Hendra, Minggu (3/5/2026).
Tak hanya terlibat di lapangan, FAP juga diduga berperan dalam mendokumentasikan serta menyebarluaskan video aksi tersebut, yang berpotensi memicu meluasnya gangguan keamanan.
Dari tangan yang bersangkutan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, kacamata hitam, tas hijau, helm putih bertuliskan “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”, serta sebungkus rokok.
Keterlibatan pelajar dalam aksi ini menjadi sorotan serius, mengingat peran generasi muda yang semestinya berada di jalur pendidikan, bukan justru terseret dalam tindakan melanggar hukum.
Atas perbuatannya, FAP dijerat dengan Pasal 308, Pasal 309, dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
![]() |
| Polda Jabar Ungkap Aksi Anarkisme di Cikapayang, Pelajar Turut Terlibat |
Polda Jabar menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya aktor lain di balik aksi anarkis tersebut.
Polisi juga mengingatkan bahwa setiap bentuk penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan secara damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Penulis: Amad Ma'muri

