![]() |
| Polisi Ungkap Peran R S dalam Kerusuhan dan Pembakaran Saat May Day di Bandung |
zonapasundan.com,- Bandung //Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Satgas Gakkum mengungkap keterlibatan seorang pelajar berinisial R S dalam aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di kawasan Cikapayang, Kota Bandung. Insiden tersebut berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan serius.
R S, yang lahir di Bandung pada 15 Agustus 2007, diketahui berdomisili di wilayah Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Dalam peristiwa tersebut, ia diduga berperan aktif dalam aksi perusakan dengan melakukan pelemparan terhadap pos polisi (pospol) serta fasilitas videotron di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa aksi anarkis di perempatan Cikapayang Pasupati tidak hanya melibatkan R S, tetapi juga beberapa pelaku lainnya. Namun, keterlibatan R S menjadi sorotan karena diduga terlibat langsung dalam tindakan yang menyebabkan kerusakan fasilitas publik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, R S termasuk dalam enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dalam proses penangkapan yang dilakukan sesaat setelah kejadian, R S diamankan di lokasi bersama tersangka lainnya. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar,” ujar Hendra, Minggu (3/5/2026).
Dari tangan R S, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu dompet berisi identitas diri, kartu pelajar, STNK, serta kartu anggota yayasan bantuan hukum. Selain itu, turut diamankan satu kunci kontak kendaraan dan satu unit telepon genggam merek Xiaomi A10.
Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa R S bersama tersangka lainnya dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang jenis Tramadol. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat untuk pendalaman lebih lanjut terkait penyalahgunaan zat tersebut.
Akibat aksi tersebut, kerugian material yang ditimbulkan cukup signifikan, di antaranya satu unit videotron terbakar, satu pos polisi hangus, serta kerusakan pada fasilitas lampu lalu lintas (traffic light) di sekitar lokasi kejadian.
Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aksi anarkis yang merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban masyarakat. Ia memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
“Setiap tindakan anarkis yang merugikan masyarakat dan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak mudah terprovokasi,” tegasnya.
![]() |
| Polisi Ungkap Peran R S dalam Kerusuhan dan Pembakaran Saat May Day di Bandung |
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Analisis rekaman CCTV serta ekstraksi data dari barang bukti elektronik juga tengah dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena sebagian besar pelaku masih berstatus pelajar. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi anarkis yang merusak ketertiban umum dan membahayakan masyarakat.
Sumber: Bidhumas Polda Jabar
Penulis: Amad Ma’muri

