TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Polres Cianjur Tetapkan Ayah Tiri Sebagai Tersangka Pembunuhan Siswi 16 Tahun

Polres Cianjur Tetapkan Ayah Tiri Sebagai Tersangka Pembunuhan Siswi 16 Tahun




zonapasundan.com,– Cianjur //Kepolisian Resor Cianjur menetapkan seorang pria berinisial R bin S (35) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak tirinya, SH (16), seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, tersangka diduga menghabisi nyawa korban di rumah mereka yang berada di Kampung Sindangsari, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, pada Sabtu dini hari, 23 Mei 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Jumat (29/5/2026), Kapolres menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga dipicu persoalan rumah tangga yang dialami tersangka dengan istrinya, yang juga merupakan ibu kandung korban.

"Tersangka mengaku menyimpan rasa sakit hati yang dipicu masalah rumah tangga dan hubungannya dengan korban," ujar AKBP Alexander.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku masuk ke kamar korban saat korban sedang tertidur. Tersangka kemudian menjerat leher korban menggunakan kabel pengisi daya telepon seluler hingga korban tidak bernyawa.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka terhadap korban sebelum memastikan korban meninggal dunia. Dugaan tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik.

Korban ditemukan meninggal dunia pada Minggu pagi, 24 Mei 2026. Penemuan jasad korban bermula saat seorang kerabat pelaku datang ke rumah dan menemukan korban tergeletak di dalam kamar. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, penyidik mengarah kepada tersangka yang diketahui sempat melarikan diri meninggalkan wilayah Cianjur.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cilodong, Kota Depok, pada Senin, 25 Mei 2026.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk kabel pengisi daya telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 dan Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Cianjur Tetapkan Ayah Tiri Sebagai Tersangka Pembunuhan Siswi 16 Tahun




"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Kapolres Cianjur.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban masih berstatus pelajar dan diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat dalam lingkungan keluarganya sendiri. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.


Iwn


Type above and press Enter to search.