TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Sekda Karawang Tegas Saat Sidak ASN, Manipulasi Aturan Tak Akan Ditoleransi

Sekda Karawang Tegas Saat Sidak ASN, Manipulasi Aturan Tak Akan Ditoleransi




zonapasundan.com,– Karawang //Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penegakan Disiplin Kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (29/5/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh ASN menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, sidak dibagi menjadi enam tim yang menyasar sejumlah perangkat daerah. Wakil Bupati Karawang bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang memimpin langsung Tim 4 yang melakukan pemeriksaan ke lingkungan Pemda 2 serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kegiatan tersebut turut didampingi Inspektur Daerah, Kepala Bagian Renkeu, dan Analis SDMA Ahli Muda BKPSDM Karawang.

Pada kesempatan itu, Sekda Karawang memberikan penekanan kepada seluruh pegawai terkait pentingnya disiplin waktu. Ia mengingatkan bahwa batas waktu masuk kerja sesuai ketentuan adalah pukul 07.45 WIB dan setiap bentuk kelonggaran yang diberikan pemerintah bertujuan untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik, bukan untuk dimanfaatkan secara tidak semestinya.

“ASN dibungkus dengan seragam dan dibalut oleh aturan. Kemudahan yang telah diberikan jangan disalahgunakan. ASN harus cerdas menyikapi situasi, tetapi jangan sampai menyiasati aturan, termasuk mengajukan izin secara mendadak setelah mengetahui adanya sidak. Pola seperti itu tidak berlaku lagi,” tegas Sekda.

Menurutnya, kegiatan sidak ini memiliki dua tujuan utama, yakni memantau tingkat kehadiran pegawai selama periode libur panjang dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Pemerintah Kabupaten Karawang juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti tidak hadir tanpa alasan yang sah. Mereka diwajibkan mengikuti apel khusus yang akan digelar pada Senin mendatang di Plaza Pemda Karawang.

Selain itu, ASN yang tidak melaksanakan tugas saat skema Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO) akan dianggap tidak masuk kerja dan dikenakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu hari kerja.

Sementara itu, Wakil Bupati Karawang menekankan bahwa disiplin kehadiran dan kebersihan lingkungan kerja menjadi faktor penting dalam mendukung kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kehadiran pegawai dan kebersihan lingkungan kerja menjadi prioritas utama. Kita harus bekerja bersama dan mendukung penuh program yang telah dicanangkan oleh Bupati Karawang,” ujarnya.

Dengan adanya sidak ini, Pemkab Karawang berharap budaya disiplin di kalangan ASN semakin meningkat sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan optimal.


Reporter: Amad Ma’muri

Type above and press Enter to search.